Waingapu.Com-Suasana mencekam sempat menyelimuti Kampung Pau, Desa Watuhadang, pada malam 7 November 2025 lalu, ketika sebuah acara adat berubah menjadi panggung kekerasan. Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, dalam jumpa pers Kamis (11/12/2025), mengungkap detail kasus penganiayaan berat yang menyeret NK, seorang residivis.
Perselisihan sepele terkait penggunaan sepeda motor menjadi pemicu awal. Namun situasi berubah tragis ketika NK, yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras pinaraci, kembali ke lokasi dengan membawa sebilah parang terhunus. Saat itu pula ia mengayunkan senjata tajam itu ke arah SP, pria yang menjadi lawan cekcoknya.
Kapolres Gede Harimbawa menjelaskan, korban menerima sedikitnya empat luka tebasan. Dua di bagian kepala, satu di perut kiri, dan satu lagi di bagian kepala belakang. Usaha SP menangkis serangan membuat tangannya pun mengalami luka serius.
Korban awalnya dirawat di Puskesmas Melolo, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu untuk menjalani operasi kepala. Ia menjalani perawatan intensif sejak 8 hingga 12 November 2025, dalam kondisi yang sempat mengkhawatirkan pihak keluarga.
Sementara pelaku, NK, melarikan diri usai kejadian. Tim Resmob Polres Sumba Timur melakukan pengejaran hampir satu bulan hingga akhirnya menangkapnya pada Selasa (9/12/2025) lalu di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera.
Diuraikan Gede, sosok NK bukan nama baru di dunia kriminal. Ia pernah terlibat kasus pembunuhan di Denpasar pada 2019, dan baru bebas dari Lapas Sumba Timur pada September 2025 usai menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan dan penyerangan terhadap polisi.
Bahkan tambah Gede, masyarakat Umalulu mengenal NK sebagai pribadi temperamental yang kerap membawa parang kala bepergian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa parang dan gagangnya yang terpisah. NK kini ditahan di Rutan Polres Sumba Timur dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan. Penyidikan lanjutan terus dilakukan.(ion)







