Telusur Kasus Penyelewengan Gaji ASN, Kejari Sumba Timur Juga Periksa Karyawan Bank NTT

oleh
oleh
Yusuf H Mawolu dan Frans Mangngi

Waingapu.Com – Penetapan lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Tersangka (TSK) olek Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur dalam kasus dugaan penyelewengan pengelolaan gaji di lingkup Dinas Pendidikan setempat, Selasa (18/05) malam lalu, mendapatkan apresiasi juga atensi publik. Masih dalam kaitan pengungkapan kasus ini, informasi yang behasil dirangkum media ini di lingkup korps Adyaksa setempat menyebutkan, sekitar 40 saksi diperiksa dan diambil keterangannya oleh penyidik. Dari jumlah itu terdapat pula karyawan Bank NTT Cabang Waingapu.

Terkait dengan pemeriksaan karyawan Bank NTT cabang Waingapu itu dibenarkan oleh Yusuf H. Mawolu, selaku Kepala Cabang (Kacab) Bank NTT – Waingapu.

“Sudah tiga orang yang dipanggil, satu adalah Pak Wakil Manager,” tukasnya ketika ditemui wartawan, Selasa (25/05) siang pekan lalu.

Baca Juga:  Kejari Sumba Timur Gelar Mediasi, Seteru GBY Versus Ali Fadaq Belum Usai

Frans Mangngi, Wakil Kacab. Bank NTT – Waingapu yang kala itu mendampingi Yusuf, juga membenarkan pemanggilannya oleh penyidik Kejari Sumba Timur. Dijelaskan Frans, selain dirinya juga turut dipanggil dan diperiksa dua karyawan lainnya.

“CS (Costumer Service) dengan Kepala Teller (Head Teller). Mereka dua yang sempat diperiksa, saya kemudian disuruh pulang sama pak Jaksa, setelah sebelumnya sempat ditanya tahun 2019 lalu, apakah saya bertugas di sini atau tidak,” urainya.

Dalam kesempatan yang sama, Yusuf dan Frans saat itu didampingi pula oleh Betsy A. Mbiliyora dari bagian umum Bank NTT Cabang Waingapu. Terkait dengan adanya sejumlah transaksi-transaksi tunai pada tahun anggaran 2019 lalu, oleh oknum ASN dalam kapasitasnya sebagai bendahara gaji, Frans dan Yusuf tidak mengetahui detilnya. Namun demikian, ketiganya menyatakan pada tahun 2019 Bank NTT Cabang Waingapu dipimpin oleh beberapa figur. Yusuf dan Betsy mengatakan, pada bulan Februari sampai Mei 2019, Bank NTT – Waingapu dipimpin oleh Saul L Wenyi, dan pada bulan Desember dipimpin oleh Sandry WA Baralay.

Baca Juga:  Kejari Gandeng Inspektorat, Telusuri Dugaan Korupsi ADD Desa Laimeta

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proses hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan gaji ASN di lingkup Dinas Pendidikan Sumba Timu, dipastikan akan bergulir sesuai ketentuan, peraturan dan hukum yang berlaku. Kemungkinan akan adanya Tersangka (TSK) baru pasca penetapan lima ASN sebagai TSK oleh tim penyidik Kejaksaan, masih terbuka. Peluang itu tidak ditampik tim penyidik Kejaksaan setempat.

“Terkait dengan pengembangan, bahwa penyidikan yang telah kita lakukan dengan optimal, berdasarkan dua alat bukti dan fakta yang kita dapatkan kita sudah yakin untuk tetapkan lima tersangka. Tapi apabila nanti kita dapatkan fakta dalam persidangan nanti, dan juga bukti baru, tidak menutup kemungkinan untuk itu,” tandas Kasie. Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumtim, Roesli Pringga Jaya, yang juga ketua tim penyidik, menanggapi pertanyaan wartawan dalam gelaran Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (18/05) malam silam. (ion)

Baca Juga:  Di Sumba Timur TNI Divaksinasi Covid-19, ASN Jalani Rapid Antigen Massal

Komentar