Waingapu.Com-Tiga kepala desa di Kabupaten Sumba Timur akhirnya memilih jalan pengembalian uang ketimbang berhadapan lebih jauh dengan proses hukum.
Dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2023 yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Sumba Timur kini resmi dihentikan.
Desa Kakaha, Desa Kambata, dan Desa Wairara menjadi sorotan setelah Inspektorat menemukan dugaan penyelewengan anggaran dengan total lebih dari Rp150 juta.
Proses penyelidikan sempat berjalan. Klarifikasi dilakukan. Dokumen dikumpulkan. Tekanan publik pun mulai terasa.
Namun sebelum perkara naik ke tahap lebih jauh, para kepala desa mengembalikan seluruh dugaan kerugian negara sesuai hasil audit.
Setoran dilakukan ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah, sebagai bentuk pemulihan keuangan negara.
Kajari Sumba Timur, Akwan Anas, menyebut pengembalian tersebut menjadi pertimbangan utama penghentian perkara.
“Kasus dana desa itu sudah kami hentikan. Sesuai petunjuk pimpinan, kalau kerugiannya di bawah Rp100 juta, diupayakan pengembalian,” ungkapnya.
Ia memastikan tidak ada intervensi lain di balik keputusan tersebut selain kebijakan institusi.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penyalahgunaan dana desa tetap berisiko hukum, meski dalam kasus tertentu negara lebih mengutamakan pemulihan.
Bagi tiga desa tersebut, pengembalian dana mungkin menutup perkara hukum. Namun catatan administratif dan moralnya akan tetap melekat.(ped)







