Waingapu.Com-Uang tunai itu disusun rapi. Pecahan seratus ribuan ditata berlapis, membentuk balok-balok merah yang menggoda mata. Di hadapan wartawan, Rabu (25/2/2026) siang, Kejaksaan Negeri Sumba Timur memamerkan Rp 1 miliar yang diklaim sebagai uang negara yang berhasil diselamatkan dari perkara dugaan korupsi PT Astil.
Kepala Kejari (Kajari) Sumba Timur, Akwan Anas, menegaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaganya memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Penyelamatan uang sebesar Rp 1 miliar ini merupakan pengembalian dari pihak ketiga yang menjadi mitra kerja PT Astil,” tegas Akwan Anas.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 21/Pid.Sus.Sita/2026/PN Wgp. Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp 10 juta berdasarkan penetapan terpisah Nomor 25/Pid.Sus.Sita/2026/PN Wgp.
Proses hukum perkara dugaan korupsi PT Astil kini menjadi sorotan publik di Sumba Timur. Apalagi, nilai total kerugian negara yang diungkap mencapai Rp 1.975.000.000 atau hampir Rp 2 miliar.
“Total kerugian negara dari perkara PT Astil sebesar Rp 1.975.000.000,” ungkapnya di hadapan wartawan.
Meski demikian, Kejari belum menetapkan tersangka. Akwan menjelaskan, pihaknya masih mematangkan berkas perkara dan menyesuaikan dengan ketentuan KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, penetapan tersangka kini harus melalui gelar perkara atau ekspos terlebih dahulu. “Sesuai KUHP yang baru, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara,” jelasnya.
Di tengah proses tersebut, Kejari Sumba Timur mengaku tetap fokus pada pengembalian kerugian negara. Saat ini, penyidik juga memburu pengembalian tambahan sebesar Rp 175 juta.
“Kita terus fokus pada penyelamatan uang negara sehingga kita lagi fokus untuk pengembalian uang negara sebesar Rp 175 juta,” tegas Akwan.
Pantauan di lokasi, setelah dipamerkan kepada wartawan, uang Rp 1 miliar itu dimasukkan kembali ke dalam brankas dan kemudian dititipkan di Bank BRI Cabang Waingapu sebagai barang bukti yang sah.(ped)







