Terkait Pengelolaan ADD Ramuk, Ketua BPD Tegaskan Hilang Kepercayaan Kepada Kades

oleh
oleh
Yance Ratundima

Waingapu.Com – Satu persatu pengakuan dan fakta mulai terurai seiring mencuatnya kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Ramuk tahun anggaran 2016 dan tahun 2017. Setelah dilaporkan oleh sejumlah warga dan diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur (Sumtim), NTT, warga dan tokoh masyarakat Desa Ramuk, Kecamatan Pinu Pahar, perlahan mulai mengurai kejanggalan terkait pengelolaan hingga rekomendasi untuk pengurusan pencairan ADD yang lazimnya ditandatangani Camat, tapi justru ditandatangani Sekretaris Camat (Sekcam) untuk pencairan ADD tahap satu tahun anggaran 2018 silam. Adalah Yance Ratundima, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) kepada Wartawan mengurainya kala ditemui Senin (27/05) siang lalu di Waingapu. Ia – pun dengan tegas menyatakan hilang kepercayaan pada Kades.

“Ada lagi rekomendasi camat tahun 2018 itu ditandatangani oleh Sekcam yang sekarang Camat, saya bilang saat itu kalau begini mati ini ! Bapak, ini sudah beres mereka bilang jadi hanya tinggal Bapak saja yang belum tandatangan. Jadi saya waktu itu karena melihat ada tanda tangan Sekcam selaku atasannya dorang, kalau saya mau ini memang kita lembaga mitra, tapi sebatas kita mengusul saja tapi kita tidak berhak intervensi pelaksanaan apalagi yang bersangkutan di Kecamatan sudah paraf – paraf. Waktu pencairan saya tidak pernah ikuti, mulai dari tahun 2017 dan 2018. Cuma saja dalam perjalanan kegiatan kita pertanyakan terus, tapi itu bilang beres- beres saja terus, lalu kemarin itu saya dapat berita mereka sudah pusing dan sekarang mereka rubu – raba kerja, bukan kita menuding tapi bisa saja kita tanyakan ada apa, jadi kepercayaan BPD pada Kepala Desa hilang,” urai Yance.

Baca Juga:  Pasca Divonis Hakim Tipikor, Mantan Kadisdik Sumba Timur Mohon Maaf Pada Guru

Lebih jauh dijelaskan oleh Yance, untuk tahun 2018 yang olehnya disebut mulai dikerjakan kebut sekarang ini sejatinya belum lalui proses pelelangan. “Belum dilelang itu, karena saya harus terlibat kalaiu lelang, ini saya tidak tahu sama sekali. Siapa yang kerja kita BPD tidak tahu, jadi itu pekerjaan kami anggap proyek siluman,” timpalnya.

Sebelumnya Yance juga memaparkan, Kades sangat sulit untuk ditemui, karena lebih banyak berada di kota, hingga pihaknya sebagai BPD maupun warga setempat yang mau mencoba menanyakan perihal pengelolaan ADD, tidak bisa memperoleh penjelasan yang valid. “Memang kalau fisik kami tidak terlalu ahlinya tapi kami bisa juga lihat kenyataan bahwa belum terealisasi, artinya mcam rabat, kalau kita bilang berappa persen saya tidak paham sepenuhnya, terus MCK belum dikerjakan dan juga perumahan. Kita pertnayakan hanya jawab siap – siap, beres – beres. Yaa mau bagaimana lagi, karena memang dalam kegiatan itu ada PPK – nya, PPHP – nya terus pemerintah Kecamatan juga awasi, tapi sampai hari inipun juga belum ada realisasi.

Baca Juga:  Polemik Gedung AKPER: Bappeda Hormati Langkah Hukum

Diberitakan sebelumnya, laporan atau aduan terkait dugaan penyimpangan ADD Ramuk itu, telah pula diterima oleh Kejari setempat. Hal itu diakui oleh Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Setyawan Nur Chaliq melalui Kasie Intelijen IGN Agung Wira Anom, kala ditemui media ini Senin (27/05) siang lalu. Kajari memastikan kasus itu akan ditindalanjuti, sekalipun perlu waktu untuk itu, karena kendala keterbatasan personil, juga masih fokus pada persiapan Sidang di Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi ADD Wahang. (ion)

Komentar