Keluarga Yusuf Waluwanja Tunjuk Fredrik Jaha dan Rekan Jadi Kuasa Hukum

oleh
oleh
Adrianus Gabriel

Waingapu.Com – Ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur NTT, sebagai satu dari lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyimpangan pengelolaan gaji ASN di Dinas Pendidikan setempat, Yusuf Waluwanja, hingga kini masih ditahan di Rutan Mapolres. Ditengah proses pemberkasan kasus ini, keluarga mantan Kepala Dinas Pendidikan tahun 2019 ini menghubungi dan lalu mempercayakan Fredrik Jaha dan Rekan menjadi Kuasa Hukum. Informasi tentang hal itu disampaikan langsung oleh Adrianus Gabriel, satu dari lima anggota tim kuasa hukum atau pengacara yang ditunjuk.

“Yaa kami sudah mendapatkan kepercayaan dari Pak Yusuf Waluwanja dan keluarganya untuk menjadi kuasa hukum. Yang pasti kami akan berupaya maksimal untuk membantu klien kami dalam menghadapi proses hukum ke depan,” tandas Adrianus Gabriel, salah satu anggota tim kuasa hukum kepada media ini beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Gaji ASN, Mantan Kadis PPO Sumba Timur Kembali Disidangkan

Lebih lanjut Adrianus yang akrab disapa Abari oleh sejumlah rekan dan koleganya itu juga mengungkapkan pihaknya tentu akan memberikan informasi juga harapan dari kliennya demi terang benderangnya kasus itu.

“Nanti pasti kita akan komunikasikan dengan rekan-rekan wartawan jika nanti ada informasi yang perlu untuk dipublikasikan,” tandasnya.

Abari yang saat itu ditemui media ini tanpa perencanaan sebelumnya, karena bersua ketika sama-sama menghadiri pemakaman salah satu warga yang merupakan sahabat dan keluarganya itu di bilangan Pada Dita, Kelurahan Kambaniru juga menunjukan surat kuasa untuk Fredrik Jaha dan Rekan Jadi Kuasa Hukum itu. Dalam surat kuasa itu, selain Fredrik Jaha dan dirinya, juga ada nama Amos Aleksander Lafu, Egiardus Bana, dan Yerimias Salu.(ion)

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di Dinas PPO Sumba Timur, 53 Saksi Diperiksa Penyidik Kejari

Komentar