Persidangan Kasus Korupsi Gaji ASN Disdik Sumba Timur Akan Hadirkan Dua Saksi Ahli

oleh
oleh
Doniel Ferdinand

Waingapu.Com – Proses hukum kasus dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumba Timur, yang menyeret lima orang terdakwa masih terus bergulir. Dua saksi ahli akan dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (22/12). kedua saksi ahli itu berasal dari PT. Taspen dan Inspektorat Kabupaten Sumba Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Okto Rikardo, melalui Kasie. Intel Doniel Ferdinand, Selasa (21/12) siang kemarin memaparkan, dua saksi ahli yang akan dihadirkan yakni dari PT Taspen dan juga Inspektorat Kabupaten Sumba Timur.

“Kita jadwalkan dua, tapi lihat saja nanti, kalau memang tidak bisa hadir dua-duanya yaa pasti satu akan hadir,” tandasnya.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Gaji ASN, Mantan Kadis PPO Sumba Timur Kembali Disidangkan

Dikatakan Doniel, yang ditemui wartawan di ruang kerjanya itu, sidang yang terjadwal dan menjelang hari besar atau hari raya keagamaan memang menjadi persoalan tersendiri. Namun demikian pihaknya meyakini kasus ini tetap akan berlanjut hingga akhir yag mana diperkirakan pada Januari 2022 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, merujuk hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara (LHPKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan daerah pada Din-PPO (kini Dinas Pendidikan) Kabupaten Sumba Timur, tahun anggaran 2019, ditemukan jumlah kerugian negara sebesar Rp. 7.306.120.900,-. Dalam kasus ini, lima ASN aktif ditetapkan sebagai TSK dan ditahan sejak Selasa (18/05) lalu. Sejak ditetapkan menjadi TSK, kelimanya ditahan di Rutan Polres setempat. (ion)

Baca Juga:  Telusur Kasus Penyelewengan Gaji ASN, Kejari Sumba Timur Juga Periksa Karyawan Bank NTT

Komentar