IJTI NTT Kecam & Kutuk Perilaku Oknum Polisi Larang Wartawan Videokan Rekonstruksi di Penkase

oleh
oleh
IJTI

Waingapu.Com, Kupang, Labuan Bajo – Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam dan mengutuk keras perilaku oknum anggota Polisi dari Polda NTT, yang melakukan pelarangan pengambilan video dan gambar oleh jurnalis Pos Kupang, dalam kegiatan rekonstruksi di Penkase, Selasa (21/12) lalu. Perilaku oknum tersebut bahkan dibarengi dengan ancaman penyitaan ponsel.

IJTI NTT dalam pernyataan sikapnya yang diterima media ini menegaskan, tindakan oknum polisi yang melarang bahkan memerintahkan anggota untuk merampas kamera wartawan yang meliput proses rekonstruksi kasus pembunuhan itu, adalah tindakan yang salah besar dan telah melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dipaparkan dalam pernyataan sikap yang ditanda tangani oleh Stefanus Dile Payong sebagai ketua IJTI NTT itu, perilaku oknum polisi itu bertentangan dengan ketentuan yang diamanatkan dalam UU pers sesuai pasal pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan bahwa pada Ayat : 1 (satu) hingga 3 (tiga) yang mana menyebutkan Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara, Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga:  Sumtim Darurat Narkoba: AH - Terduga Pengedar Sabu-Sabu Diterbangkan Ke Kupang
IJTI

“IJTI Pengda NTT mengutuk keras dan meminta kapolda untuk menindak tegas dan sanksi yang setimpal kepada oknum polisi tersebut. IJTI PENGDA NTT merasa Kemitraan antara kepolisian dan jurnalis yang selama ini terjalin dengan baik dicoreng oleh oknum yang kurang memahami alur kerja seorang jurnalis. Untuk itu Kapolda NTT segera menindaklanjuti perlakuan oknum polisi tersebut sehingga kemitraan antara jurnalis dan kepolisian dapat kembali terjalin dengan baik,” tandas Stefanus Dile Payong atas nama IJTI NTT.

Adapun perilaku tidak tepat oleh oknum Polisi itu terjadi dalam rekontruksi kasus terkait dengan kematian seorang ibu yakni Astri Manafe (30) dan anaknya Lael Maccabee (1). Kasus ini menyita perhatian khalayak hingga ke dunia maya, dan jadi bahasan di aneka platform media sosial.

Baca Juga:  TP4D Harap Aparat Desa Di Sumba Timur Proaktif Berkonsultasi

Di Kupang, Forum Wartawan NTT juga menggelar aksi damai dengan mengambil titik start depan Kantor Gubernur NTT dan selanjutnya menuju ke Polda NTT, Rabu (22/12) siang tadi. Dalam forum ini tergabung sejumlah wartawan atau jurnalis dari pelbagai media. Tak hanya di Kupang, aksi serupa juga digelar para wartawan di Labuan Bajo, Manggarai Barat, dengan mengeluarkan pernyataan sikap dan beraudiens dengan Kapolres setempat. (ion)

Komentar