Waingapu.Com – Satu dari lima terdakwa perkara dugaan korupsi pada Dinas Pendidikan (Disdik) kabupaten Sumba Timur, NTT, sempat jalani pemeriksaan oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara, Kupang, karena diketahui alami sakit. Hal itu diungkapkan oleh Okto Rikardo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, melalui Kasie.Intel Kejari, Doniel Ferdinand, Selasa (21/12) siang lalu, pada wartawan kala ditemui di ruang kerjanya.
“Sudah ada penetapan dari majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan, jadi pada hari Jumat (17/12) lalu keluar penetapan itu, dan pada hari itu juga diperiksa dan selanjutnya wajib dikembalikan ke Rutan. Keadaan terkahir saya dapat informasi dari kawan-kawan di kupang yang bersangkutan masih tetap bisa ikuti agenda persidangan selanjutnya,” jelas Doniel.
Doniel lebih lanjut mengatakan, keluhan sakit yang dialami itu sama dengan hasil pemeriksaan dokter. Dimana sebut dia, terdakwa dimaksud mengeluh sakit hernia.
“Jadi minta maaf sakitnya itu turun berok atau hernia, jadi waktu diperiksa juga benar seperti keluhannya. Untuk penanganannya telah diberikan obat-obatan yang menunjang untuk mengatasi sakit itu guna ikuti proses sidang lanjutan. Namun tidak menutup kemungkinan sewaktu-waktu akan tetap ditangani secara medis jika alami gangguan yang berkelanjutan,” urainya sembari menambahkan kondisi kesehatan empat terdakwa lainnya secara umum baik.
Sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya oleh Harian Umum Pos Kupang, Jumat (10/12) lalu disebutkan, Yuli Partimi selaku JPU menyatakan bahwa terdakwa Made Markus Marion Dju dalam kondisi sakit. Walau sebelumnya para terdakwa menjawab serentak dalam kondisi sehat ketika ditanya ketua majelis hakim Fransiska Paula D. Nino. Namun selanjutnya Made ditanyai secara khusus oleh Fransiska perihal kesiapan Made mengikuti proses sidang yang kemudian direspon Made dengan pernyataan akan berusaha mengikutinya.
Sekedar merefresh kembali, kelima terdakwa dalam kasus ini masing-masing Made Markus Marion Dju alias Made, Yohanis Reku P. Meha alias Hanis, Hina Pekambani alias Maramba, Andreas Tara Panjang alias Andre dan Yusuf Waluwanja. Kelimanya didakawa melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan realisasi gaji ASN pada Disdik Sumba Timur tahun anggaran 2019, hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar m lebih dari Rp 7.3 miliar. (ion)