Polisi Perairan Labuan Bajo Perangi Bom Ikan dan Solar Ilegal, Nelayan Diingatkan Jaga Laut

oleh
Sosialisasi peruntukan BBM subsidi dan dampak hukum serta lingkungan alat tangkap ilegal bagi nelayan di Labuan Bajo (Foto; Ilustrasi istimewa)

Labuan Bajo, Waingapu.Com-Kawasan pesisir Labuan Bajo kembali menjadi fokus pengawasan aparat kepolisian. Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat turun langsung melakukan patroli dialogis untuk menekan praktik destructive fishing sekaligus mengawasi distribusi BBM subsidi bagi nelayan di wilayah pesisir Manggarai Barat, Senin (18/5/2026).

Dilansir oleh Tribrata News Manggarai Barat, patroli yang dipimpin Kasat Polairud Polres Manggarai Barat IPTU Leonardo Marpaung, itu menyasar sejumlah titik strategis aktivitas maritim mulai dari Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kampung Ujung, SPBUN Kampung Tengah hingga pesisir Kampung Warloka.

Sejak pagi hari, personel Sat Polairud menyambangi para nelayan yang tengah bersandar di dermaga TPI Kampung Ujung. Polisi mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi langsung terkait pentingnya menjaga ekosistem laut Flores dari ancaman kerusakan.

Kasat Polairud IPTU Leonardo Marpaung mengatakan laut merupakan aset penting bagi masa depan masyarakat pesisir dan sektor pariwisata Labuan Bajo yang kini berstatus destinasi super prioritas nasional.

“Kami mengajak seluruh nelayan di Labuan Bajo untuk selalu menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Kelestarian laut adalah aset masa depan kita bersama, jadi mari kita jaga dari kerusakan,” ujar mantan Kasie Humas Polres Sumba Timur itu.

Selain persoalan lingkungan laut, polisi juga menyoroti penggunaan bahan bakar minyak subsidi jenis solar yang diperuntukkan khusus bagi nelayan kecil.

Menurutnya, distribusi solar subsidi harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar sektor perikanan rakyat.

“Kami tegaskan agar penggunaan solar subsidi ini benar-benar disalurkan kepada nelayan yang mengantongi rekomendasi resmi. Tolong jangan diperjualbelikan lagi kepada pihak yang bukan sasaran peruntukannya,” tegas Leonardo.

Patroli kemudian bergerak menuju SPBUN 5886512 Kampung Tengah. Di lokasi tersebut, polisi memberikan arahan langsung kepada pengelola SPBUN agar lebih selektif memeriksa dokumen nelayan penerima Pertalite subsidi.

Petugas SPBUN diminta memprioritaskan antrean kendaraan umum sebelum melakukan pengisian BBM ke jeriken milik nelayan yang telah dilengkapi dokumen resmi.

“Pihak pengelola harus selektif. Pastikan penyaluran Pertalite kepada nelayan disesuaikan dengan surat rekomendasi yang sah dan masih berlaku,” katanya.

Menjelang siang, patroli dilanjutkan ke wilayah pesisir Kampung Warloka. Di sana, polisi memberikan peringatan keras terhadap aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, racun potasium maupun alat tangkap terlarang lainnya.

Polisi juga meminta seluruh pemilik kapal segera melengkapi dokumen pelayaran seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

“Tidak ada toleransi bagi penggunaan pukat parengge atau pukat cincin, bom ikan, potas hingga kompresor. Jika masih dilakukan, kami tidak akan segan-segan memproses hukum demi menyelamatkan ekosistem laut Labuan Bajo,” ungkapnya.

Langkah preventif tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku perusakan laut sekaligus menjaga keberlangsungan ekonomi nelayan tradisional di kawasan pesisir Flores Barat.(wyn)