Waingapu.Com – Umbu Remi Deta, bersama sejumlah utusan dari beberapa ‘Ndalaru Kabihu’ (marga terkait), Senin (07/5) siang kemarin melakukan audiensi pada Kapolres Sumba Timur (Sumtim), NTT, yang dilanjutkan dengan melakukan pelaporan terkait dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Pasca menemui Kapolres, Umbu Remi Deta bersama juru bicara keluarga membuat laporan Polisi ke SPK Polres setempat.
Umbu Remi Deta, yang merupakan tokoh adat dan kerabat dekat mendiang Raja Lewa-Kambera itu, melalui Raymond Armando, selaku juru bicara keluarga dalam kasus dimaksud mengatakan, pelaporan yang dilakukan setelah pihak rumpun keluarga dan kabihu terkait telah terlebih dahulu melakukan pertemuan beberapa kali, di kediaman Umbu Remi Deta, di Kampung Raja Prailiu.
“Hari ini kami melakukan pelaporan tindakan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Dimana pelapor ini dalam strata sosial dan budaya masyarakat Sumba Timur merupakan salah satu tokoh adat atau bangsawan Kampung Raja Prailiu. Jadi kami laporkan juga dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE pasal pasal 27,” urai Raymond.
Adapun yang menjadi terlapor, demikian lanjut Raymond, adalah account Facebook atas nama Rambu dan admin group Waingapu Fans Club yang dinilai lalai dalam menertibkan anggotanya, sehingga kemudian account Rambu memposting statementnya yang mencemarkan nama baik Umbu Remi Deta dan keluarga besarnya.
“Kami dari Kabihu terkait atau Ndalaru Kabihu merasa sangat tersakiti dengan postingan itu. Kalau kami punya tokoh adat yang kami sangat hormati ini sudah diperlakukan begini apalagi kalau kami masyarakat biasa, tolong aparat cepat memproses laporan ini,” tandas Retang Warandoy, perwakilan dari Kabihu Lamuru-Yubuwai yang kemarin turut mendampingi pelapor.
Untuk diketahui, salah satu postingan account Rambu di medsos Facebook yang kemudian discreen shoot dan menjadi salah satu lampiran dalam bukti pelaporan berbunyi “Umbu Remi# kasian kau sy su tidur waktu komen tdi mlm a****g. enak aja kau blg sy gila, heiy bodokk, yg terima pt msm bukan org bodok ky kau a****g. yg terima dia tu presiden gubernur NTT bupati SUMBATIMUR camat UMALULU, Raja melolo dan semua tokoh adat di desa WANGA kau ngerti gak? jadi sampe kau kena sakit gila pun triak2 gak ada yg bakal dukung ma kau bodok. na,baiy katuaba na ndubba mu nyumu ndau patanda mbux, baiy b**i ma,akau”
Group Waingapu Fans Club sendiri merupakan salah satu group FB yang cukup pupuler bagi para penggunjung dunia maya di lingkup Kota Waingapu. Account ini memiliki anggota lebih dari 55 ribu account.
Kapolres Sumtim, AKBP. Victor M. T, Silalahi kepada Wartawan di depan Mapolres, Senin (07/05) kemarin menyatakan, laporan tersebut telah diterima dan segera akan dilidik. “Kami sudah terima laporan dari salah satu tokoh adat turunan Raja Prailiu yakni Umbu Remi beserta beberapa kabihu dalam kaitan masyarakat adat. Intinya adanya perbuatan pencemaran nama baik yang diduga mengunakan account atas nama seseorang. Ini akan kita lidik sejauh mana kebenaran account tersebut. Memang ada perkataan-perkataan sebagaimana bukti yang disampaikan tadi telah mengarah ke perbuatan pencemaran nama baik,” tandas Victor.(ion)