Ancam Ekosistem Laut NTT, Pelaku Bom Ikan di Sikka Diburu Polisi

oleh
DPO Polda NTT dalam kasus illegal fishing (Foto: istimewa)

Kupang, Waingapu.Com-Aparat kepolisian terus memperketat pengawasan terhadap praktik destructive fishing di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur. Kali ini, seorang nelayan asal Kabupaten Sikka ditetapkan sebagai buronan karena diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT menerbitkan Daftar Pencarian Orang terhadap pria berinisial UM.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, praktik bom ikan menjadi ancaman serius bagi ekosistem laut di wilayah Flores dan sekitarnya.

Selain menghancurkan terumbu karang, penggunaan bahan peledak juga mengancam keberlanjutan hasil tangkapan nelayan tradisional.

“Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang karena diduga terlibat dalam praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak yang sangat merusak lingkungan laut dan melanggar hukum,” kata Henry dilansir dari Tribrata News NTT.

DPO tersebut diterbitkan berdasarkan nomor DPO/01/VI/2026/Ditpolairud tertanggal 12 Mei 2026.

Dalam perkara itu, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP serta Pasal 84 Undang-Undang Perikanan.

Polisi menyebutkan, tersangka diketahui bernama Umar, lahir di Parumaan pada 6 Desember 1984 dan bekerja sebagai nelayan.

Ia diketahui berdomisili terakhir di wilayah Parumaan B, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Kabidhumas menegaskan, Polda NTT akan bertindak tegas terhadap seluruh pelaku illegal fishing yang merusak lingkungan laut.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku utama, tetapi juga pihak-pihak yang mencoba membantu tersangka menghindari proses hukum.

“Hukum tidak melindungi pembantu kejahatan,” tegas Henry.

Ia mengatakan, masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110.

Henry menilai keterlibatan masyarakat penting untuk menyelamatkan ekosistem laut NTT dari ancaman kerusakan akibat bom ikan.

“Jangan jadi bagian dari kejahatan. Biarkan hukum bekerja,” pungkasnya.(wyn)