Kupang, Waingapu.Com-Sebuah surat telegram dari Mabes Polri pada September 2025 menjadi awal terbongkarnya dugaan penyimpangan senjata api dinas di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur.
Kasus yang diduga terjadi sejak 2017 itu akhirnya terungkap setelah audit internal dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh senjata api dinas di jajaran Polda NTT.
Dikutip dari Tribrata News NTT, Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari Surat Telegram Kapolri Nomor STR/504/IX/PAM.3.3./2025 tanggal 27 September 2025.
Telegram tersebut memerintahkan pengawasan dan pengendalian ketat terhadap seluruh senjata api dinas Polri.
“Melalui arahan Kapolda NTT, seluruh satker dan satwil diminta melakukan pengecekan serta audit menyeluruh,” ujar Henry.
Arahan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung bersama AKBP Muhammad Andra Wardhana melalui pemeriksaan administrasi dan fisik senjata api.
Dalam proses itulah ditemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian mengarah pada dugaan penyimpangan lama.
Dua pucuk senjata api dinas diketahui berada di Bali. Temuan itu memicu pengembangan lebih lanjut oleh tim gabungan.
Tak berhenti di sana, tim kembali menemukan tujuh pucuk senjata api lainnya di wilayah NTT.
“Seluruh temuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan senjata api sejak 2017,” katanya.
Polda NTT kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Hasil pemeriksaan berujung pada sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) hingga proses pidana umum.
“Seluruh proses hukumnya kini telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Henry.
Polda NTT menilai keberhasilan pengungkapan kasus lama ini menjadi momentum pembenahan internal sekaligus penguatan pengawasan institusi.(ion)







