Waingapu.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menempuh upaya kasasi terkait putusan dalam sidang banding yang dinilai tidak sesuai tuntutan dalam perkara korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat. Hal itu dikemukakan oleh Kajari, Okto Rikardo melalui Kasie. Intel Doniel Ferdinand, pada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (17/06/2022) sore lalu.
“Kami lakukan kasasi ke Mahkamah Agung karena kami menilai putusan tidak sesuai dengan tuntutan kami,” tandas Doniel.
Salah satu faktor pengajuan kasasi itu dilakukan, lanjut dia adalah tidak adanya hukuman atau vonis hakim terkait dengan uang pengganti.
“Hanya satu terdakwa yang dibebani uang pengganti dalam kasus ini yakni terdakwa Made Markus Marion, sebesar 2,4 milyar rupiah atau jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara empat tahun. Padahal tuntutan kami adalah untuk empat orang terdakwa,” tegas Doniel.
Menurut Doniel, harusnya empat terdakwa lainnya juga dibebani dengan uang pengganti, atau dengan kata lain tidak hanya dibebankan pada terdakwa Made Markus Marion saja. “Fakta persidangannya empat terdakwa mengakui ada penyalahgunaan keuangan pada Dinas Pendidikan,” timpal Doniel sembari menambahkan pada tanggal 25 dan 27 Mei lalu, pihaknya telah menyampaikan relaas penyerahan memori kasasi terhadap lima orang terdakwa.
Dugaan kerugian negara jelas Doniel lebih lanjut mencapai lebih dari tujuh miliar rupiah. Namun dalam perjalanan proses hukum kasus ini, sebanyak lebih dari Rp. 700 juta berhasil dikembalikan ke Kas Negara. Sisanya, mestinya wajib dibebankan atau ditanggung oleh empat terdakwa lainnya.
Pernah diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, ada lima orang yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Kelimanya masing-masing Made Markus Marion, Yohanis Reku Panji Meha, Andreas Tara Panjang, Hina Pekambani, serta Yusuf Waluwanja. Kelimanya disebut melakukan tindak pidana Korupsi pengelolaan gaji ASN pada Disdik Sumba Timur pada tahun anggaran 2019, yang mengakibatkan Negara dirugikan Rp.7.306.120.900. (ion)