Waingapu.Com-Benang kusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sumba Timur terus diurai penyidik Kejari. Satu per satu pejabat, dari staf KPU hingga pejabat DPRD, dipanggil dan diperiksa untuk mengungkap kemana aliran dana miliaran rupiah itu mengalir.
Kasus ini bukan perkara kecil. Dalam penyelidikan yang telah berlangsung sejak awal 2025, Kejari Sumba Timur sudah menetapkan tiga pejabat KPU sebagai tersangka. Mereka dituding bersama-sama melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban belanja kegiatan Pilkada hingga negara dirugikan sekitar Rp3,7 miliar.
Namun, pemeriksaan yang berlangsung pada 7–11 November 2025 memperlihatkan langkah penyidik untuk memperluas spektrum kasus. Tak hanya jajaran sekretariat KPU, sejumlah komisioner, pejabat DPRD, hingga Kepala Cabang BRI Waingapu ikut dimintai keterangan.
Dari data yang dihimpun wartawan di lingkup Kejari Sumba Timur menyebutkan, setidaknya enam pejabat KPU dan pegawai honorer menjalani pemeriksaan pertama, di antaranya MLL, AH, SSD, SS, ACSP, dan YK. Mereka diduga mengetahui proses teknis pencairan dan pengeluaran anggaran hibah.
Selanjutnya, giliran Ketua KPU dan tiga komisioner diperiksa. Nama pemilik Warung Hokky pun muncul dalam daftar saksi, menandakan penyidik tengah menelusuri rantai transaksi pengadaan konsumsi Pilkada.
Hari ketiga pemeriksaan menjadi momen penting. Khristofel Praing, mantan Bupati Sumba Timur, ikut diperiksa bersama Ketua dan Anggota DPRD periode 2019–2024 serta Kepala Badan Kesbanglinmaspol. Pemeriksaan itu menandai bahwa lingkar penyelidikan tak lagi sebatas internal KPU.
Kajari Sumba Timur, Akwan Anas melalui Kasi Intel, Wiradhyaksa M.H Putra menegaskan, penyidik ingin memastikan keabsahan proses hibah dan mekanisme serta alur pencairannya. Kejari menyadari penuh tuntutan dan harapan publik agar lembaga penyelenggara pemilu di daerah menjaga integritas dan transparansi dalam setiap rupiah anggaran yang dikelola. Selain itu keseriusan Kejari Sumba Timur menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu.(ion)







