Waingapu.Com – Berkas perkara Ronaldo Marambijawa (20) dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Yang bersangkutan merupakan pelaku dalam peristiwa tabrakan yang mengakibatkan Bripka Adrianus Oebehetan (40) meninggal dunia.
Kepastian perihal telah di P21-nya berkas oleh penyidik Kejaksaan Negeri Waingapu itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Viktoris P. Purba melalui Kasie Tindak Pidana Umum Kejari Sumba Timur, Muhammad Rony di ruang kerjanya beberapa hari lalu. Hal yang sama juga diungkapkan Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Aipda Oswaldus Susu, Kanit Gakkum Satlantas setempat, Jumat (4/8/2023) siang tadi.
“Tepatnya pada 10 Juli lalu kami menerima surat dari kejaksaaan yang mana menyatakan berkas perkarya yang kami ajukan dinyatakan P21 oleh Kejaksaan. Jadi telah lengkap secara formil dan meteriil. Yang menjadi tersangkanya adalah Ronaldo Marimbidjawa dan korbannya Almarhum Adrianus Oebeheten,” jelas Oswaldus yang saat itu didampingi oleh KBO Satlantas Sumba Timur, Ipda Rauta Ubini Kuri di Mapolres setempat.
Lebih jauh dijelaskan Oswaldus, pada Kamis (27/7/2023) lalu dia bersama 2 penyidik pembantu telah mendatangi Kejaksaan guna kelanjutan proses hukum perkara dimaksud.
“Saya bersama 2 penyidik pembantu yakni Pak Hari Rame dan pak Ari Wijaya kami datangi kejaksaan untuk tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti,” jelas Oswaldus.
Peristiwa lakalantas itu terjadi pukul 02.30 WITA pada tanggal 2 Mei 2023 lalu, tepatnya di ruas jalan Nasional depan Mapolres Sumba Timur. Peristiwa nahas itu melibatkan sepeda motor dinas Polri jenis kawasaki yang dikendarai korban versus motor Vixion yang dikendarai tersangka bermuatkan 2 penumpang lainnya. (ion)