Waingapu.Com – Penundaan pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan proyek tambak udang raksasa di Desa Palakahembi, Kabupaten Sumba Timur, memicu kekecewaan sebagian warga hingga memilih menarik kembali dokumen yang telah mereka serahkan. Meski demikian, pihak Kerja Sama Operasi (KSO)yang menangani pembangunan proyek memastikan penundaan tersebut bukan berarti pembayaran dibatalkan, melainkan masih menunggu penyelesaian administrasi.
Project Construction Manager PT Adhi Karya yang mewakili pimpinan KSO, Abdul Kadir, mengatakan seluruh proses saat ini masih berjalan dan hanya membutuhkan kelengkapan administrasi sebelum dana dapat dicairkan kepada masyarakat.
“KSO masih menunggu administrasi yang clear agar tidak salah melangkah,” ujar Abdul Kadir saat dikonfirmasi di Waingapu, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, kehati-hatian dalam proses administrasi menjadi langkah penting agar pencairan dana tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kesalahan administrasi yang dapat merugikan masyarakat maupun pelaksana proyek.
Abdul Kadir menegaskan, KSO tetap memiliki komitmen penuh untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada seluruh pemilik lahan yang terdampak pembangunan. “Tetap berproses, malah mungkin akan diusahakan secepat mungkin,” katanya.
Ia tidak menampik adanya warga yang menarik kembali berkas karena merasa kecewa atas tertundanya jadwal pembayaran. Namun kondisi tersebut diharapkan tidak memutus komunikasi antara masyarakat dengan pihak pelaksana proyek.







