Tiga Tahun Menanti Berujung Kecewa, Warga Palakahembi Tolak Lanjutkan Proses Ganti Rugi Lahan Tambak Udang

oleh
Proses pekerjaan pada proyek tambak udang terintegrasi di Desa Laipori, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur (Foto: Waingapu.Com)

Waingapu.Com – Kekecewaan mendalam dirasakan warga Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur, setelah pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek Tambak Udang Modern dan Terintegrasi yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) batal dilakukan sesuai jadwal.

Pembatalan yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) malam itu memicu reaksi spontan masyarakat. Sejumlah pemilik lahan langsung menarik kembali seluruh dokumen kepemilikan tanah yang sebelumnya telah diserahkan sebagai bagian dari proses administrasi pencairan dana ganti rugi.

Langkah tersebut diambil karena warga merasa kesabaran mereka telah habis setelah menunggu kepastian pembayaran selama sekitar tiga tahun.

Salah seorang warga yang enggan dipublikasikan identitasnya mengatakan, pembatalan mendadak membuat masyarakat tidak lagi percaya terhadap proses yang sedang berlangsung.

“Ini warga kesal karena jadwalnya malam ini akan dicairkan dari KSO namun ternyata dibatalkan. Jadi warga tarik kembali semua dokumen dan tidak mau lagi untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya saat menghubungi media ini via telepon selularnya.

Menurut warga tersebut, penarikan dokumen menjadi bentuk penolakan untuk melanjutkan proses sebelum ada kepastian yang jelas mengenai pembayaran hak mereka.