Tiga Tahun Menanti Berujung Kecewa, Warga Palakahembi Tolak Lanjutkan Proses Ganti Rugi Lahan Tambak Udang

oleh
Proses pekerjaan pada proyek tambak udang terintegrasi di Desa Laipori, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur (Foto: Waingapu.Com)

Terpisah, Kepala Desa Palakahembi, Arif Ndilu Maramba Jawa, membenarkan adanya penundaan pembayaran sekaligus aksi warga menarik kembali dokumen kepemilikan lahan.

“Benar, warga tarik kembali dokumen. Saya bisa pahami karena mereka kecewa setelah menanti tiga tahun tapi tiba-tiba batal. Bahkan jujur saya, saya juga saat itu kesal,” ujar Arif saat dikonfirmasi via gawainya.

Meski demikian, Arif menegaskan pemerintah desa tidak akan berhenti mengupayakan penyelesaian persoalan tersebut. Ia menyebut komunikasi dengan masyarakat akan kembali dibangun agar kepercayaan yang sempat hilang dapat dipulihkan.

Selain melakukan pendekatan kepada warga, pemerintah desa juga akan terus mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku agar proses pembayaran ganti rugi dapat segera direalisasikan.

“Kami butuh waktu lagi untuk melakukan pendekatan terhadap warga yang terlanjur kecewa, tapi saya pastikan kami akan terus berjuang demi hak warga dan kelanjutan program pembangunan,” tandasnya.

Penundaan pembayaran ganti rugi ini menjadi tantangan tersendiri bagi kelanjutan proyek Tambak Udang Modern dan Terintegrasi di Desa Palakahembi. Warga kini berharap seluruh pihak terkait segera memberikan kepastian agar hak pemilik lahan dapat dipenuhi sekaligus menjaga kelangsungan investasi yang diharapkan membawa manfaat ekonomi bagi Sumba Timur.(ion/ped)