Waingapu.Com – Sudah dua kali sidang dengan perkara pencemaran nama baik Gidion Mbiliyora (GBY) mantan Bupati Sumba Timur digelar di Pengadilan Negeri Waingapu. Sidang perdana dilaksanakan di ruang Cakra, pada Rabu (08/06/2022) lalu, sedang sidang kedua dihelat di tempat yang sama, Rabu (15/06/2022) dari pagi hingga terbenamnya mentari. Sidang direncanakan akan kembali digelar dua minggu setelahnya atau tepatnya Rabu (29/06/2022) mendatang. Ali Oemar Fadaq (AOF), yang merupakan ketua DPRD setempat, duduk di ‘kursi pesakitan’ sebagai terdakwa dalam perkara ini. Karena masuk dalam klasifikasi Perkara Penting (Pekating) tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa harus mendapat pentunjuk dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT.
“Sidang berikutnya itu adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Tadi kami minta waktu kepada Mejelis Hakim selama dua minggu untuk menyusun tuntutan. Penuntut umum dari Kajaksaan Negeri Sumba Timur harus meminta pentunjuk pada Kejaksaan Tinggi NTT, karena ini masuk kategori Pekating, dan itu sesuai dengan SOP di Kejaksaan,” urai Muhammad Rony, JPU dalam perkara ini.

Dikategorikan dalam Pekating, lanjut Rony, karena melibatkan figur publik juga terdakwa merupakan pejabat penting di Kabupaten Sumba Timur. Hingga sesuai SOP, tuntutan harus disusun dan diarahkan oleh Kejaksaan di level setingkat di atasnya.
Rony, yang ditemui di pelataran gedung Pengadilan Negeri setempat itu, selepas proses sidang kedua itu digelar, lebih jauh menjelaskan, saksi ahli yang dimintai keterangan dan pendapatnya ada yang hadir langsung ada yang tidak. Saksi yang tidak hadir langsung hanya dibacakan keterangannya. Namun semuanya mendapatkan persetujuan majelis hakim juga terdakwa dan pengacaranya.
“Ada empat saksi yang dihadirkan yakni saksi transkrip, ahli bahasa dengan metode zoom, ahli pidana dan ahli IT yang keterangannya dibacakan. Selanjutnya pemeriksaan terdakwa dimana yang bersangkutan tidak membantah atau menyangkal keterangan saksi,” jelas Rony.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hendro Sismoyo selaku Hakim ketua didampingi Albert B. Partogi dan Muhammad Cakranegara masing-masing sebagai hakim anggota itu, terdakwa AOF kembali menegaskan ketulusannya untuk meminta maaf. Hal itu diungkapnya, ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Halim perihal permohonan maaf itu apakah tulus atau tidak?
AOF juga menegaskan bahwa dimasa lampu, sebelum adanya perseteruan yang kian meruncing dalam kampaye Pilkada silam, dirinya dan GBY itu ibarat kuku dan daging. Bahkan disebutnya, ada hubungan kekerabatan dekat antara mertuanya dengan ibunda GBY. (ion)