Waingapu.Com – Ali Oemar Fadaq (AOF) yang didakwa melakukan pencemaran nama baik Gidion Mbiliyora (GBY) mantan Bupati Sumba Timur, dituntut tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan. Fakta itu terjadi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Waingapu, Rabu (13/7/2022) siang lalu.
Muhammad Rony, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu, usai sidang digelar kepada wartawan menjelaskan perihal tuntutan itu. “Pada intinya tadi tuntutan sudah kami bacakan dan sampaikan. JPU menuntuk agar terdakwa Ali Oemar Fadaq dipidana penjara selama tiga bulan dan pidana tersebut tidak perlu dijalankan dengan masa percobaan selama enam bulan,“ tandasnya di pelataran gedung PN Wangapu.
Lebih lanjut Ronny memaparkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa, namun dalam enam bulan masa percobaan terdakwa tidak boleh melakukan segala bentuk tindak pidana. “Dalam masa percobaan enam bulan itu, jika terdakwa melakukan tindakan pidana maka hukuman penjara tiga bulan itu akan diperlakukan dan harus dijalani terdakwa. Saya perlu jelaskan ini supaya tidak ada multi tafsir di masyarakat,” papar Rony yang juga menjabat sebagai Kasie. Pidana Umum (Pidum) pada Kejaksaaan Negeri Sumba Timur itu.
Dikesempatan berbeda namun di tempat yang sama, AOF kepada wartawan menanggapi tuntutan itu dengan legowo. Kendati demikian, sosok yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Sumba Timur itu, menyatakan harapan akan adannya keringanan dari majelis hakim.
“Sebagai warga negara Indonesia, nantinya apapaun putusan majelis hakim saya terima dan mentaatinya. Saya juga masih berharap banyak dari Majelis Hakim agar saya mendapatkan keputusan seringan-ringannya,” tukas AOF yang saat itu didampingi Umbu Hiwa Tanangunju selaku kuasa hukumnya.
“Tadi dalam sidang kami juga sudah sampaikan permohona keringanan terkait dengan tuntutan penuntut umum. Karena apa yang disampaikan terdakwa pada prinsipnya tidak bermaksud untuk mencemarkan nama baik. Tapi hukum sudah berproses jadi biarkan saja berjalan,” timpal Umbu Hiwa.
Sementara itu, GBY kepada wartawan dalam kesempatan terpisah memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bekerja menangani dan memproses perkara yang dilaporkannya. Mantan Bupati Sumba Timur itu menyatakan tuntutan JPU pantas kala ditanyai tanggapannya perihal tuntutan.
“Saya rasa pantas, jadi sebenarnya bukan soal lama atau tidaknya hukuman tapi bahwa selama persidangan terbukti bahwa apa yang kita laporkan itu bukan laporan palsu. Semua saksi menyatakan seperti itu dan pak Ali juga tidak pernah membantah apa yang disampaikan saksi,” tandas GBY yang kala itu didampingi Matius Remidjawa sebagai kuasa hukumnya.
“Kami menghormati Jaksa Penuntut Umum yang telah berhasil sejauh ini membuktikan dakwaannya selama proses yang memakan waktu hampir dua tahun ini. Apapun nanti pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya tetap kami hormati,” tukas Matius. (ion)