Janda Penjual Obat di Sumba Timur Jadi Tersangka, Kini Jadi Tahanan Rumah

oleh
oleh
Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur

Waingapu.Com – Sofia Aljufri alias SA, janda berusia 70 tahun di Kabupaten Sumba Timur harus menyandang status tersangka (TSK) dalam kasus distribusi obat tradisional tanpa ijin. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai TSK oleh Penyidik PNS (PPNS) BPOM Kupang sejak bulan April 2022 lalu. Perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur, pada Kamis (7/7/2022) lalu, karena kondisinya yang sakit. 

Kepada wartawan yang menemuinya di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kamis (14/7/2022) pagi lalu, Sofia mengaku menjalani tahanan rumah dan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Ia juga mengaku hormati dan siap mengikuti proses hukum, namun tetap mengharapkan keadilan. 

Keadilan yang diiharapkan janda tanpa anak itu, karena merasa dirinya saja yang ditindak. Padahal katanya, ada banyak pengedar obat atau toko obat dan apotik yang juga memasarkan obat jenis jamu Samuraten tetapi tidak tersentuh aparat penegak hukum. 

Baca Juga:  Ribuan Liter BBM Tanpa Dokumen Diamankan Aparat Polres Sumba Timur, 3 Orang Dimintai Keterangan

“Kita minta keadilan, kenapa jadinya saya saja seperti ini?” timpal Sofia yang mengaku mendapatkan obat tersebut dari toko online.  

“Tidak ada pengaduan atau komplain dari orang yang beli dan pakai obat itu. Kalau mau tindak ya tindak semua, ini obat dijual bebas di pasaran, kenapa hanya kami saja,” tukasnya.

Kajari Sumba Timur, Okto Rikardo kepada wartawan melalui Kasie. Intel Doniel Ferdinand yang mendampingi Kasie Pidum, Muhammad Rony membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut. Pihak  kejaksaan kini sedang meneliti berkas untuk proses selanjutnya. 

Dijelaskan Rony, SA disangkakan melanggar pidana bidang kesehatan yakni mengedarkan obat tradisional yang tidak memiliki izin.

Baca Juga:  Giring Sapi  Incaran Lalu Eksekusi di Padang, 3 Orang Terduga Pelaku Dibekuk Aparat Polsek Lewa

“Jadi beliau disangkakan melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU 39 tahun 2019 tentang Kesehatan atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelas Rony di gedung Kejari Sumba Timur, Kamis (14/7/2022) siang lalu.

Ditambahkan Rony, pasca pelimpahan, pihak kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan SA oleh keluarga karena alasan kesehatan. Hal itu lanjut Roni karena perlakuan hukum pada perempuan berhadapan dengan hukum, juga anak berhadapan dengan hukum tidak sama dengan pelanggar hukum umumnya.(ion) 

Komentar