Waingapu.Com – Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaaq (AOF) Rabu (27/7/2022) siang lalu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Waingapu 2 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntutnya 3 bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
Hadir dalam sidang dengan mengenakan batik coklat lengan panjang, AOF yang duduk di kursi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Gidion Mbiliyora (GBY) mantan Bupati setempat, nampak tenang mengikuti jalannya sidang. Ketegaran juga ditunjukan politisi kenyang pengalaman itu kala dimintai hakim untuk berdiri dan mendengarkan vonis yang dibacakan.
Sekeluarnya dari Ruang Cakra, tempat dilaksanakan sidang yang dimpimpin oleh Hendro Siswoyo dan dua hakim anggota itu, AOF enggan berkomentar banyak pada awak media. “Nanti saja,” timpalnya singkat sembari berjalan menuju mobil yang telah menunggunya di halaman PN Waingapu.
Umbu Hiwa Tanangunju, pengacara AOF kepada wartawan menyatakan, pada prinsipnya pihaknya menerima dan menghormati vonis yang dijatuhkan. “Putusan itu sudah dibacakan, juga secara adil. Harapan kami ini bisa menjadi pelajaran buat kita warga Sumba Timur, khususnya para politisi dalam berpolitik lebih hati-hati dalam laku dan tutur kata, agar tidak jadinya seperti ini,” tandasnya.
Khusus untuk putusan, Umbu Hiwa menyatakan, 2 bulan pidana penjara itu tidak perlu dijalankan kliennya dengan masa percobaan 3 bulan. “Kami hanya menunggu saja selama tujuh hari ke depan bagaimana langkah yang akan diambil oleh JPU, karena tadi di ruang sidang menanggapi vonis itu dengan jawaban masih pikir-pikir,” timpalnya.
Jika AOF enggan berikan komentar, GBY mengomentari vonis itu dengan pernyataan apresiasinya pada para penegak hukum mulai dari penyidik Polres, JPU dan juga Majelis Hakim. Bagi mantan Bupati Sumba Timur selama lebih dari 12 tahun itu, tidak pada soal lama atau tidaknya vonis pidana penjara yang dijatuhkan, tapi lebih pada pembuktian bahwa dirinya bukan membuat laporan yang mengada-ada.
“Bagi saya bukan soal lama atau tidaknya hukumannya tapi pada perbuatan itu benar-benar ada dan terbukti dan masyarakat bisa tahu. Karena selama ini ada pula yang beranggapan saya itu asal lapor,” tandas GBY yang saat itu didampingi Matius Remidjawa selaku kuasa hukumnya.
Beberapa saat berselang, Muhammad Rony, JPU dalam perkara ini pada wartawan kembali menegaskan sikap pikir-pikirnya atas vonis yang dibacakan Majelis Hakim.
“Saya fokus pada pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tadi terkait putusan ini. Saya lihat ada aspek-aspek hukum, sosial dan moral, itu sangat bagus untuk pendidikan masyarakat ke depannya. Terkait putusan hakim, kami JPU seperti yang tadi sudah dikatakan masih pikir-pikir,” urai Rony.
Sidang dengan perkara yang melibatkan dua tokoh politik yang dulunya dikenal dekat namun berseteru dalam Pilkada 2020 lalu itu, mendapatkan atensi cukup tinggi dari khalayak. Selama proses sidang dijalankan, pegamanan terbuka dan tertutup puluhan personil Polres Sumba Timur nampak siaga. Kabag. Ops AKP. Berry Nathaniel memimpin langsung pengamanan dari sebelum sidang, hingga para pihak yang terlibat seteru pulang ke kediaman masing-masing. (ion/ped)