Majellis Hakim PN Waingapu Siap Bacakan Vonis untuk Ketua DPRD Sumba Timur

oleh
oleh

Waingapu.Com – Pengadilan Negeri PN) Waingapu siap untuk membacakan vonis  atau putusan bagi Ali Oemar Fadaaq, Ketua DPRD Sumba Timur, yang menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik Gidion Mbiliyora, mantan Bupati setempat. Sidang dnegan agenda pembacaan putusan itu dijadwalkan akan berlangsung Rabu (27/7/2022) pukul 09:00 WITA esok.

Kepastian agenda sidang dimaksud disampaikan oleh Panitera Muda Hukum/Humas PN Waingapu, Erwin Imanuel Telnoni, Selasa (26/7/7/2022) siang lalu.

“Sesuai penundaan sidang yang lalu, hari  Rabu besok agenda pembacaan putusan,” tulisnya dalam pesan WA pada wartawan media   ini.

Sebagaimana dalam sidang-sidang sebelumnya, urai Erwin lebih lanjut, Majelis Hakim tetap beranggotakan Albert Bintang Partogi dan Muhammad Cakranegara. Bertindak sebagai ketua Majelis Hakim adalah Hendro Sismoyo.

Baca Juga:  DPD Partai Golkar Sumba Timur Sukses Gelar Vaksinasi Massal Covid-19

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Rabu (13/7/2022) lalu, JPU menuntut Ali dijatuhi pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan. Tuntutan itu dibacakan oleh Muhammad Rony, selaku JPU.

Selepas sidang kala itu, kepada wartawan Ali menegaskan siap menerima apapun putusan majelis hakim. Ditegaskan politisi kaya pengalaman itu, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, penghormatan dan taat pada putusan majelis hakim adalah mutlak. 

Merujuk pada realita saat sidang perdana itu digelar, aparat Polres Sumba Timur melakukan pengamanan ekstra. Hal itu karena perkara ini menjadi atensi publik. Pengaman terbuka dan terutup nampak diberlakukan kala itu. 

Kepada wartawan kala itu, juru bicara PN Waingapu Galih Devtayudha,  menguraikan, hasil koordinasi dengan Polres, sebanyak 50 personil kepolisian ditempatkan untuk mengawal jalannya sidang. (ion)

Baca Juga:  Di Mata & Hati Ex Pembunuh & Penganiaya Di Sumba, Jokowi Pantas Pimpin NKRI

Komentar