Jakarta, Waingapu.Com-Kabar penangkapan Roy Suryo Notodiprojo oleh penyidik Polda Metro Jaya memicu reaksi keras dari tim kuasa hukumnya. Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menilai langkah tersebut tidak diperlukan karena Roy Suryo selama ini disebut kooperatif mengikuti seluruh proses hukum.
Informasi penangkapan itu disampaikan tim advokasi melalui siaran pers yang diterima media, Jumat (19/6/2026) pagi.
Menurut TA-AKAA, Petrus Selestinus, informasi awal diperoleh dari istri Roy Suryo yang mengabarkan bahwa klien mereka ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam waktu hampir bersamaan, tim advokasi juga menyebut Tifauzia Tyassuma turut diamankan. Pernyataan tersebut langsung memunculkan sorotan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Petrus Selestinus yang juga Koordinator Litigasi TA-AKAA, mengatakan kliennya selama ini selalu memenuhi panggilan penyidik.
“Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” demikian isi pernyataan tim advokasi.
Menurut mereka, sikap kooperatif tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan upaya paksa.
Tim advokasi berpendapat bahwa apabila penyidik membutuhkan kehadiran Roy Suryo dalam tahapan lanjutan perkara, pemanggilan resmi masih dapat dilakukan.
Karena itu, penangkapan dinilai sebagai langkah yang tidak proporsional.Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai informasi penangkapan tersebut.(ion)


