Waingapu.Com-Proses hukum kasus pembunuhan dan penganiayaan berat di Kelurahan Matawai terus bergulir. Satreskrim Polres Sumba Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dan langsung melakukan penahanan. Kedua tersangka masing-masing berinisial AL alias A dan ALB alias J.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi serta melakukan gelar perkara.
Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa mengatakan penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya.
“Tersangka AL diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban KTS serta penganiayaan berat terhadap korban VAB. Sementara tersangka ALB diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban NJD menggunakan parang,” jelas Gede Harimbawa dalam Konferensi Pers yang digelar Jumat (19/6/2026) siang lalu.
Terhadap kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditahan. Penyidik menilai penahanan diperlukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara ini, tersangka AL dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka ALB dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Berkas perkara saat ini terus dilengkapi untuk selanjutnya diproses sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi perhatian luas masyarakat karena menimbulkan korban jiwa dan luka berat dalam satu rangkaian kejadian.Proses hukum kasus pembunuhan dan penganiayaan berat di Kelurahan Matawai terus bergulir.(ion)







