Jakarta, Waingapu.Com – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menegaskan bahwa keberadaan pers yang bebas, independen, dan profesional merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga demokrasi Indonesia. Di tengah polemik penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dicetuskan Presiden Prabowo Subianto dikaitkan dengan profesi wartawan, IJTI mengingatkan pentingnya menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari sistem pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Pengurus Pusat IJTI dalam siaran pers tertanggal 25 Juli 2026. Organisasi profesi jurnalis televisi itu menilai pers memiliki posisi strategis yang sejajar dengan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam menjaga keseimbangan kehidupan bernegara.
Menurut IJTI, tanpa kebebasan pers yang dijamin undang-undang, fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan atau check and balances tidak akan berjalan secara optimal. Akibatnya, ruang publik kehilangan salah satu instrumen penting dalam mengawasi kebijakan negara.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa jurnalis bekerja bukan untuk menciptakan konflik ataupun memecah belah masyarakat. Sebaliknya, tugas utama wartawan adalah menghadirkan informasi yang akurat, faktual, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga masyarakat memperoleh hak atas informasi yang benar.
IJTI menyebut seluruh insan pers yang menjalankan profesinya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan warga negara yang memiliki tanggung jawab moral menjaga demokrasi dan kepentingan bangsa. Dalam menjalankan tugas, tidak sedikit jurnalis yang menghadapi ancaman keselamatan demi memperoleh fakta di lapangan.
“Tanpa pers yang bebas dan kritis, fungsi check and balances dalam pemerintahan tidak akan berjalan optimal,” demikian penegasan IJTI dalam pernyataan sikapnya.





