31 SPBU di NTT Kena Sanksi Pertamina, Pengawasan BBM Subsidi Diperketat

oleh

Kupang, Waingapu.Com – Pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus diperketat Pertamina Patra Niaga. Hingga awal September 2026, sebanyak 31 SPBU di wilayah NTT tercatat mendapatkan sanksi karena tidak memenuhi ketentuan.

Puluhan sanksi tersebut merupakan bagian dari 237 tindakan yang diberikan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) kepada lembaga penyalur di wilayah operasionalnya.

Secara keseluruhan, sanksi diberikan kepada 98 SPBU di Jawa Timur, 105 SPBU di Bali, tiga SPBU di Nusa Tenggara Barat, serta 31 SPBU di Nusa Tenggara Timur.

Pemberian sanksi dilakukan setelah Pertamina menjalankan pengawasan terhadap operasional lembaga penyalur. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan BBM bersubsidi disalurkan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Pengawasan tersebut tidak hanya menyasar transaksi BBM. Pertamina juga memeriksa kepatuhan terhadap ketentuan operasional serta sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan kepada konsumen.

Langkah pengawasan dilakukan secara berkelanjutan. Setiap laporan maupun informasi dari masyarakat juga menjadi bahan bagi Pertamina untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan tindak lanjut.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan perusahaan tidak akan membiarkan lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan.

“Sanksi yang diberikan kepada lembaga penyalur yang tidak memenuhi ketentuan merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Ini juga menjadi bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap lembaga penyalur yang terbukti melakukan penyimpangan dalam pendistribusian BBM bersubsidi,” ujar Ahad.