Selain tindakan tegas, Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur. Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasional Jatimbalinus telah mendapatkan pembinaan.
Pembinaan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan lembaga penyalur terhadap standar pelayanan maupun aturan penyaluran BBM bersubsidi.
Sementara itu, sanksi diberikan sesuai hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Bentuknya mulai dari teguran atau surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran produk tertentu.
Pertamina mengajak masyarakat NTT ikut mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan atau pelayanan SPBU yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.(wyn)


