Waingapu.Com – Kolaborasi antarjajaran kepolisian di Pulau Sumba berperan dalam pengungkapan kasus dugaan pencurian hewan ternak (Curnak) di Desa Persiapan Prailangina, Napu, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur.
Kasus yang dilaporkan pada 4 September 2026 tersebut akhirnya membawa polisi mengejar terduga pelaku hingga wilayah Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat.
Tim Buser Satreskrim Polres Sumba Timur bersama personel Polsek Haharu melakukan penyelidikan setelah menerima laporan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/IX/2026/SPKT/POLSEK HAHARU/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NTT.
Dalam proses awal penyelidikan, polisi berhasil mengamankan YWS alias BG. Bersamaan dengan pengamanan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan satu ekor hewan ternak jenis kuda yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
Penyidik kemudian mengembangkan informasi untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain. Hasil pendalaman mengarah kepada AUKM alias A yang diketahui berada di wilayah Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah.
Tim Buser Polres Sumba Timur langsung bergerak ke wilayah tersebut dan berhasil mengamankan AUKM alias A. Dari pengembangan berikutnya, polisi kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan JN alias N di wilayah Loli, Kecamatan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Karena lokasi keberadaan JN alias N berada di wilayah hukum Polres Sumba Barat, Tim Buser Polres Sumba Timur berkoordinasi dengan jajaran Buser Polres Sumba Barat untuk melakukan pengamanan.
Koordinasi tersebut membuahkan hasil. JN alias N berhasil diamankan di kediamannya di wilayah Loli. Ketiga terduga pelaku kemudian dibawa ke Sumba Timur untuk menjalani proses hukum.







