Dugaan Percabulan Anak di Sumba Barat: Pelaku Telah Ditahan

oleh
Anak korban kekerasan seksual (Foto: ilustrasi istimewa)

Waikabubak, Waingapu.Com – Penanganan kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, memasuki tahap penahanan tersangka.

Polres Sumba Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah menetapkan oknum guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Sebelumnya, MM telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan kepada kepolisian.

Sejak 31 Agustus 2026, tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat. Masa penahanan tersebut berlangsung selama 20 hari sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dijelaskan Ipda Ruslan, Kasie Humas Polres Sumba Barat, setelah penahanan dilakukan, penyidik akan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Koordinasi tersebut ditujukan untuk mempercepat proses penanganan perkara hingga tahapan hukum berikutnya.

Di tengah proses tersebut, penyidik masih terus melengkapi alat bukti. Sebanyak delapan orang saksi telah diperiksa untuk membantu mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Sementara itu, empat korban telah menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak.

Penanganan perkara turut melibatkan psikolog. Korban mendapatkan pendampingan dan menjalani pemeriksaan psikologis, sementara penyidik telah memperoleh Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologi.

Hasil pemeriksaan psikologi tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan.