Lebih lanjut, IJTI mengingatkan bahwa kritik terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Jalur hak jawab, hak koreksi maupun pengaduan kepada Dewan Pers merupakan instrumen hukum yang tersedia apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Organisasi profesi tersebut menilai penggunaan label yang menggeneralisasi profesi wartawan justru berpotensi mengaburkan persoalan utama, yakni adanya oknum yang mungkin menyalahgunakan profesi jurnalistik. Karena itu, penegakan hukum terhadap individu dinilai lebih tepat dibanding memberikan stigma kepada seluruh profesi.
Dalam pernyataannya, IJTI juga menyampaikan keyakinan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen menjaga kepentingan rakyat dan kedaulatan bangsa. Oleh sebab itu, pers siap menjadi mitra strategis pemerintah dengan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen.
IJTI mengingatkan bahwa setiap pernyataan pejabat publik, terlebih kepala negara, memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan demokrasi. Pemilihan diksi yang tepat dinilai penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi jurnalistik maupun membuka ruang intimidasi terhadap wartawan yang bekerja sesuai kode etik.
Selain menyoroti kebebasan pers, IJTI juga mengangkat kondisi industri media nasional yang sedang menghadapi tekanan akibat disrupsi digital, penurunan pendapatan media, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. Dalam situasi tersebut, negara diharapkan hadir melalui regulasi yang adil guna menjaga keberlanjutan ekosistem media nasional tanpa mencampuri independensi redaksi.
Menutup pernyataannya, IJTI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati profesi jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik. Menjaga kebebasan pers, menurut organisasi tersebut, bukan hanya melindungi wartawan, tetapi juga memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang kredibel sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia. Pernyataan sikap itu ditandatangani Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Almarwan.(ion)





