Aipda PBU, Anggota Polsek Haharu, Ditetapkan Tersangka Penadahan Sapi Curian di Rambangaru

oleh
Tangkapan layar video viral saat warga Rambangaru menggelandang dua orang yang diduga kuat mencuri sapi ke Polsek Haharu. saut dari dua orang yang terangkap tangan itu disebut warga anggota Polisi

Waingapu.Com – Proses hukum kasus pencurian yang terjadi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, terus berkembang. Seorang anggota Polres Sumba Timur berpangkat berinisial PBU kini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penadahan.

Informasi yang berhasil digali dari sumber-sumber di Polres Sumba Timur menyebutkan, PBU diketahui merupakan anggota Polres Sumba Timur yang bertugas di Polsek Haharu dengan pangkat Ajun Inpspektur Polisi Dua (Aipda). Penetapan status tersangka terhadap Aipda dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026).

Seperti dilansir Tribrata News Sumba Timur dipaparkan bahwa gelar perkara tersebut dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana dan diikuti oleh personel terkait dalam penanganan perkara pencurian di Desa Rambangaru.

Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyidikan serta alat bukti yang telah diperoleh. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan Aipda PBU dalam dugaan tindak pidana penadahan.

Atas dasar hasil penyidikan dan gelar perkara itu, Aipda PBU kemudian ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP.