Aipda PBU, Anggota Polsek Haharu, Ditetapkan Tersangka Penadahan Sapi Curian di Rambangaru

oleh
Tangkapan layar video viral saat warga Rambangaru menggelandang dua orang yang diduga kuat mencuri sapi ke Polsek Haharu. saut dari dua orang yang terangkap tangan itu disebut warga anggota Polisi

Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan melalui tahapan hukum yang berlaku dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang cukup. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Kapolres.

Dengan penetapan Aipda PBU, perkara pencurian Rambangaru kini telah memiliki dua orang tersangka dengan sangkaan dan dugaan peran yang berbeda.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan RNKM. alias R sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP.

Sementara Aipda PBU, anggota Polres Sumba Timur yang bertugas di Polsek Haharu, disangkakan dalam dugaan tindak pidana penadahan berdasarkan Pasal 591 huruf a KUHP.

Polres Sumba Timur menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang berkaitan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku(ion)