Waingapu.Com – Karung berisi tanah, alat pendulang emas hingga alat penggali tanah menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan aktivitas ilegal di kawasan konservasi TN Matalawa di Sumba Timur. Seluruh barang bukti tersebut telah dilimpahkan bersama tersangka UT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik Gakkum Kehutanan melalui tahap II pada Rabu (9/9/2026). Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini ditangani Kejari Sumba Timur untuk proses penuntutan.
Kasi Intel Kejari Sumba Timur Wiradhyaksa M.H. Putra membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Kemarin, Rabu tanggal 9 September 2026 telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 oleh penyidik Gakkum Kehutanan, PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil kepada kami Kejaksaan Negeri Sumba Timur,” jelas Wira pada wartawan di Lobi Kejari Sumba Timur, Kamis (10/9/2026) siang lalu.
Salah satu bagian penting dalam pelimpahan tersebut adalah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara. Kejaksaan menyebut terdapat karung berisi tanah, alat pendulang emas serta alat penggali tanah.
Barang-barang tersebut kini berada dalam penguasaan proses hukum dan akan menjadi bagian dari pembuktian perkara. Selanjutnya, jaksa akan menyusun penuntutan berdasarkan hasil penyidikan dan barang bukti yang telah diserahkan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan aktivitas ilegal dalam kawasan konservasi. Tersangka UT telah menjalani proses hukum setelah penyidik Gakkum Kehutanan melakukan sejumlah tahapan penyidikan.
Dalam perjalanan penanganan perkara, penyidik juga melakukan upaya paksa terhadap tersangka. Langkah tersebut dilakukan setelah tiga kali pemanggilan disebut tidak dihadiri oleh tersangka.
“Memang karena awal dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun yang bersangkutan tidak hadir maka secara hukum dalam KUHAP kit ajika sudah dilakukan pemangilan sebanyak 3 kali atau pemanggilan secara patut 3 kali dan tidak hadir maka penyidik berhal menggunakan upaya paksa,” tegas Wira.







