Penjara 15 Tahun Ancaman Untuk Mahasiswa Pembunuh & Pemerkosa Di Kuta

oleh
oleh
Tersangka NL Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan

Waingapu.Com – Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, dipakai aparat penyidik Polres Sumba Timur (Sumtim) NTT untuk menjerat NL (27) tersangka pembunuhan disertai pemerkosaan pada RL, seorang nenek berusia 63 tahun, di Desa Kuta, Kecamatan Kanatang, Sumtim, Minggu (08/04) lalu. Demikian dijabarkan Kapolres Sumtim, AKBP. Victor M.T. Silalahi dalam jumpa pers di depan unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) setempat, Rabu (11/04) siang tadi.

Disaksikan wartawan kala itu, NL dengan tertatih-tatih karena luka tembak di kakinya dibawa ke unit Pidum. Peluru menembus kakinya, karena dalam operasi penangkapan sehari silam, NL sempat berupaya melawan dan kabur dari petugas.

Baca Juga:  IKPML Salurkan Donasi Untuk Korban Puting Beliung Konda Mara

Jumpa Pers

Dikatakan Victor, yang kala itu didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Gama Anindyaguna dan Kasubag. Humas Polres, Iptu. I Made Murdja, menjelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku seorang diri dan dalam pengaruh minuman keras yang dikonsumsinya terlebih dahulu.

“Jadi barang bukti batu ini adalah salah satu dari barang bukti yang kami ambil. Batu ini dimasukan ke dalam alat vital korban, usai pelaku melakukan pemerkosaan. Hasil penyelidikan dan penyidikan secara intensif berdasarkan keterangan sembilan saksi, sejumlah barang bukti, dan aneka informasi yang didapat saat Pulbaket, pelaku NL dengan motif dendam melakukan perbuatan mencekik korban, membenturkan wajah korban ke besi tempat tidur, membekap korban dengan bantal, dan setelah korban tidak berdaya, kemudian pelaku menyetubuhi korban,” papar Victor.

Baca Juga:  Jembatan Luku Mihi Ambruk, Jitro Sudah lebih Dari 12 Jam Hilang

Barang Bukti

Di depan jajaran Polres Sumtim dalam kesempatan yang sama, pelaku mengakui perbuatannya membunuh dan memperkosa korban karena dendam. Disebut pelaku, beberapa waktu silam, korban menutup jalan ke lokasi penjualan batu gunung milik pelaku dengan pagar dan tanaman, selain itu pelaku yang mengaku Mahasiswa pada salah satu kampus di Waingapu juga mengaku pernah dikeroyok oleh kerabat korban beberapa waktu silam. Dua peristiwa inilah yang membuat pelaku menaruh dendam kesumat pada korban.(ion)

Komentar