Waingapu.Com – Sebanyak sembilan orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Sumba Timur (Sumtim), NTT dalam kaitannya dengan kasus beras oplosan. Dari berbagai barang bukti dan juga sembilan orang saksi itu, penyidik Sat-Reskrim menetapkan HS sebagai tersangka.
”Pelaku mengemas ulang kemasan beras yang sebelumnya kemasan beras tersebut tidak memiliki label atau merek kemudian beras tersebut diganti kemasannya menggunakan kemasan yang memiliki label atau merek, sehingga seakan-akan beras yang terdapat pada kemasan tersebut merupakan beras premium,” jelas Kapolres Sumtim AKBP. Victor M. T. Silalahi melalui Kasat Reskrim Iptu. Gama Anindyaguna, sebagamana dilansir tribratanewssumbatimur.com, Jumat (06/04) kemarin.
Penatapan tersangka HS, ‘dikukuhkan’ dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/50/III/2018, tanggal 27 Maret 2018.
“Sekarang tahapannya sudah penyidikan dan statusnya sudah tersangka. Untuk menentukan status tersangka penyidik membutuhkan keterangan dari beberapa ahli. Dalam kasus ini penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, agar pelaku dapat diproses hukum hingga ke meja hijau. Untuk itu, kami berharap masyarakat bersabar terhadap jalannya proses penyidikan. Kami mengacu pada asas praduga tak bersalah dan proses penyidikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku baik dalam KUHAP dan KUH Pidana. Kami berterimakasih pada masyarakat yang telah mengawasi dan mengontrol jalannya proses penyidikan,” papar Gama.
Adapun kasus ini mejadi atensi publik tak hanya lokalan Sumtin namun meluas hingga ketingkat regional bahkan nasional. Pasalnya, pasca digerebek, HS dengan gamblang menjelaskan, beras yang diambilnya dari Bulog Sub Divre Waingapu, dan seijin dan sepengetahuan Kabulog. Selain itu HS juga menyatakan bahwa apa yang dia lakukan juga sama dilakukan oleh sejumlah distributor dan pedagang beras di Sumtim.
Penjelasan HS inilah yang kemudian memicu asumsi ataupun opini warga yang mensinyalir kuat adanya keterlibatan oknum Bulog juga mengharapkan aparat bertindak resposnsif, tegas dan adil untuk mengungkapkan kasus ini.
“Yaaa kasus ini harus ditangani lanjut dan tuntas oleh penegak hukum. Semua pihak harus dimintai keterangan oleh aparat baik itu pengusaha dan oknum Bulog biar kasus ini jadi jelas. Kalau sampai mengoplos beras bulog dengan beras Sulawesi terus dijual dengan harga beras premium, ini termasuk kejahatan ekonomi yang harus ditelusuri jaringannya. Apalagi didapati kemasan beras premium dengan kemasan dari bangka Belitung, ini sudah sindikat namanya,” tandas Ketua DPRD Sumtim, Palulu Pabundu Ndima, lebih dari sepekan silam.(ion)