Kompos Untuk PT. MSM Dikuatirkan Bawa Virus AI Ditolak Disnak & Karantina

oleh
oleh
Wayan Rudyasa

Waingapu.Com – Muatan pupuk kompos hasil olahan kotoran ayam dari wilayah Gresik, Propinsi Jawa Timur, ditolak oleh Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT. Penolakan itu juga dilakukan oleh Karantina setempat. Sebagaimana dijelaskan oleh  I wayan Rudyasa, penanggung jawab Karantina Waingapu, beberapa hari lalu pasca melakukan pengecekan langsung ke kapal yang memuat ratusan ton pupuk itu, bahwasanya pupuk kompos yang didatangkan dengan armada Bahtera Arafura 999 sebagai kapal penarik untuk tongkang Bahtera Arafura 888, adalah untuk dipasok ke Investor Perkebunan Tebu milik PT. Muria Sumba Manis (MSM) juga investor perkebunan lainnya yang berada dalam satu group usaha itu.

“Kami sempat tahan dan kemudian kami tolak muatan pupuk komposnya karena tidak dilengkapi dokumen yang sah dari daerah asal maupun dari daerah tujuan. Apalagi ada kekuatiran pupuk yang dibawa dari daerah yang terinfeksi virus AI, kemudian masuk ke Sumba Timur ini yang hingga kini masih bebas AI,” jelas Wayan Rudyasa, kepada media ini beberapa hari lalu.

Baca Juga:  Disnakertrans Pastikan Perjuangkan Hak Buruh Pelabuhan

Ketika dihubungi via fasilitas SMS, Wayan kembali menegaskan, Dinas Peternakan Sumtim juga telah menerbitkan berita acara penolakan, dan hanya tinggal menunggu waktu akan segera di eksekusi.

Kendati menolak pembongkaran pupuk kompos yang oleh Wayan dinyatakan tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah, dalam SMS lainnya Wayan juga menegaskan bahwa pupuk jenis lainnya yakn I KCL dan pupuk organik. Dalam pembongkaran pupuk lainnya itu juga tetap dalam pengawasan intensif Komandan Pos KP3 Laut Waingapu bersama jajarannya.

“Dokumen daerah asal atau dokumen karantina daerah asal itu adalah hal yang wajib atau mutlak terhadap komoditi yang masuk, dan dokumen itu sebagaimana dijelaskan oleh Dinas Peternakan dalam penjelasannya saat pertemuan antara pihak Karantina, KSOP, Pemilik Barang dan Pihak Expedisi hanya bisa dikeluarkan oleh daerah asal jika ada permohonan sebelumnya untuk dilakukan uji oleh Dinas Peternakan daerah tujuan,” tandas Wayan Rudyasa, beberapa saat pasca mengecek langsung muatan pupuk pada tongkang yang kala itu ditahan sementara sekira satu kilometer dari arah Pelabuhan Nusantara Waingapu beberap hari lalu.(ion)

Baca Juga:  Angin Segar Bagi UMKM, DP Hanya 12 Jutaan Bisa Bawa Pulang Pick Up dari Suzuki Waingapu

Komentar