Waingapu.Com-Tim Penegakan Hukum Balai Kehutanan menambah dua personel penyidik baru untuk memperkuat penanganan kasus dugaan perusakan kawasan Taman Nasional Matalawa.
Ketua Tim Penegakan Hukum Balai Kehutanan, Frinoldy Nehemia G. Lun, mengatakan dua penyidik tambahan tersebut didatangkan dari Labuan Bajo sebagai bagian dari sistem rolling internal.
“Kami tambah dua orang lagi dari Labuan Bajo,” kata Frinoldy kepada wartawan usai gelar perkara beberaapa hari lalu di Balai TN Matalawa.
Ia menjelaskan, penambahan personel dilakukan karena ada sejumlah penyidik yang mendapat penugasan lain sehingga perlu dilakukan pergantian dan penguatan tim.
“Kita sistem rolling saja. Ada penyidik yang mendapat penugasan lain sehingga ditambah dua lagi,” ujarnya.
Menurut Frinoldy, penguatan tim penyidik diperlukan agar proses penyidikan berjalan lebih maksimal, terutama dalam melengkapi berkas perkara yang kini telah masuk tahap P-19 di kejaksaan.
Selain memperkuat internal penyidik, Balai Kehutanan juga terus membangun koordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan.
Koordinasi lintas lembaga dinilai penting agar seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur, terutama setelah penerapan aturan KUHAP terbaru.
“Nanti kita koordinasi lagi dengan kepolisian maupun kejaksaan supaya lebih akurat dalam penegakan hukum,” katanya.
Kasus dugaan perusakan kawasan TN Matalawa sendiri sebelumnya telah menetapkan seorang tersangka berinisial M.
Penyidik memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ion)


