Menurut Wira, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediamannya. Ia menyebut tidak ada perlawanan dari tersangka maupun pihak keluarga ketika upaya paksa tersebut dilakukan.
Setelah penyerahan tahap II, tersangka kemudian ditahan di Lapas Waingapu. Masa penahanan tersebut ditetapkan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Tersangka kini dititipkan atau ditahan di Lapas Waingapu. Selanjutnya kami akan segera melakukan pelimpahan untuk dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Waingapu,” urai Wira.
Kejari Sumba Timur selanjutnya akan memproses perkara tersebut hingga tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Waingapu. Persidangan nantinya akan menjadi tahapan untuk menguji barang bukti, keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Selain barang bukti berupa peralatan, perkara tersebut juga memiliki dasar hukum yang berkaitan dengan ketentuan pidana kehutanan serta konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka juga dijerat ketentuan konservasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 dan disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, Kejari Sumba Timur kini bersiap membawa perkara tersebut ke meja hijau. Pembuktian mengenai dugaan aktivitas ilegal tersebut akan bergantung pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Waingapu. Adapun UT sejatinya merupakan tokoh adat dan juga mantan Kepala Desa (Kades) Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu. (ion/ped)







