Rekontruksi Kasus Pembunuhan Laihau, 52 Reka Adegan Ditampilkan Lebih dari 3 Jam 

oleh
oleh
Kasus Pembunuhan

Waingapu.Com – Penyidik dari Sat. Reskrim Polres Sumba Timur didukung oleh unsur lainnya plus jajaran Polsek Lewa, Senin (21/02) siang lalu, sukses menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di desa persiapan Kambu Moru, Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu. Lebih dari 52 adegan direka ulang selama lebih dari tiga jam proses rekontruksi yang menghadirkan unsur penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengacara, dan Lo Tjung Siong alias Ongko Siong sebagai tersangka (TSK).

Iptu. Salfredus Sutu, Kasat. Reskrim Polres Sumba Timur, yang didampingi Iptu. Jeffry Dwi Nugroho Silaban,  dan Kanit Reskrim Polsek Lewa Bripka. Joan Pablo, selepas pelaksanaan rekontruksi di kediaman dan tempat usaha pasangan Ongko Siong dan Emi Setiawaty alias Aci Emy ang merupakan korban dugaan pembunuhan dimaksud, menjelaskan pentingnya proses ini. 

Baca Juga:  Ikan Laut di Paris Matawai-Waingapu Termahal Se-NTT
Kasus Pembunuhan

“Rekontruksi ini merupakan salah satu bagian dari proses penyidikan, dalam proses ini bisa melihat lebih jelas ataupun gambaran terkait tindak pidana yang terjadi. Selain itu, kita juga bisa memperoleh kesesuaian antara keterangan yang disampaikan para saksi dnegan keadaan nyata pada saat kejadian,” jelas Salfredus.

Menanggapi adanya empat adegan yang ditolak TSK untuk diperagakan, Salfredus tidak mempersoalkan itu karena merupakan hak dari TSK dan tetap akan dicatat dalam berita acara rekontruksi.  “Itu hak tersangka jika dia menolak, kita hormati itu dan akan kita akomodir dan catat dalam berita acara rekontruksi. Karena penolakan iut bisa saka karena dia merasa tidak pas atau tidak melakukannya,” timpalnya.

Baca Juga:  Kasus Beras Oplosan, Ini Penjelasan Kapolres Terkait Status Oknum Bulog Waingapu

Ditempat yang sama, JPU yang hadir yakni Kepala Seksi (Kasie) Pidana Umum Kejari Sumba Timur, Muhammad Rony dan Wahyudin yang juga anggota tim JPU mengapresiasi upaya penyidik juga warga yang hadir di sekitar lokasi. 

“Terima kasih pada penyidik juga warga yang hadir namun tertib dan tidka mengganggu jalannya rekontruksi. Untuk sampai ke persidangan tentunya nanti akan kita lihat kembali akrena ada beberapa point dari petunjuk JPU yang belum dipenuhi oleh penyidik. Tapi rekontruksi ini  adalah bagian dari dipenuhinya satu petunjuk yang diberikan oleh kami sebagai JPU,” tandas Ronny. 

Proses rekontruksi sendiri dimulai sekira pukul 12:45 dan baru berakhir sekira pukul 16:00 WITA. Proses ini menarik animo warga yang ingin melihat secara jelas dan terang baik TSK yang melakukan sejumlah adegan dengan tenang, juga reka adegan dari  sejumlah saksi.

Baca Juga:  Korban Kawanan Perampok Ini Tuntut Keadilan, Minta Pelaku yang Berkeliaran Bebas Diproses Hukum

Kasus ini sendiri terjadi pada 18 Februari 2021 sekira pukul 20:30 WITA silam. Peristiwa itu menyedot perhatian dan simpati khalayak. Apalagi, video kondisi korban yang bersimbah darah dengan sejumlah luka tusukan itu, saat berada dalam pangkuan suaminya, beredar luas di medis sosial beberapa saat kemudian. (ion)  

Komentar