Waingapu.Com – Rekontruksi kasus pembunuhan di desa persiapan Kambumoru, Lai Hau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, NTT, telah digelar, Senin (21/02) lalu. Proses yang berlangsung lebih dari tiga jam itu, selain diikuti langsung oleh OS selaku tersangka (TSK) juga hadir Ampere S. Selan dan Paulus Maramba Meha, yang diberi kuasa oleh keluarga sebagai pengacara atau kuasa hukum. Kepada wartawan pasca gelaran rekontruksi yang mendapat atensi khalayak itu, tim pengacara berasumsi bahwa rekontruksi itu tidak substansial dan bahkan terindikasi kuat tetap misterius.
Ampere S. Selan dan Paulus Maramba Meha yang merupakan angggota tim pengacra dati LBH Bethel Indonesia Cabang NTT, yang diketuai oleh Nuniek Ernaningrum itu, menjelaskan dalil dibalik asumsi mereka, dalam gelaran konferensi pers di Hotel Tanto, Senin (21/02) malam lalu.
“Rekontruksi yang digelar penyidik kami beri apresiasi hanya saja tadi yang ditunjukan adalah reka adegan pra dan pasca persitiwa pembunuhan yang menyebabkan isteri klien kami meninggal dunia. Tidak ada reka ulang persitiwa pembunuhan itu, jadi justru rekontruksi itu tidak menyentuh substansi atau tidak subtansial,” tandas Selan.
Rekontruksi pra dan pasca peristiwa pembunuhan yang ditampilkan, kata Selan justru makin menguatkan indikasi bahwa kasus yang kini menjerat kliennya sebagai TSK itu masih misterius. Bahkan dalam rekontruksi itu, alibi kliennya bahwa pada saat peristiwa pembunuhan itu terjadi tidak berada ditempat, secara terang ditunjukan oleh para saksi.
“Ada saksi yang membenarkan bahwa pada waktu yang dianggap terjadinya pembunuhan itu, klien kami tidak berada di TKP tapi berada di rumah saksi bapa dan mama Len. Keberadaannya disana untuk membeli token listrik dan benar diperkuat adanya bukti pembelian tokennya,” timpalnya.
Langkah lanjutan yang akan ditempuh dua pengacara ini ke depannya, adalah semaksimal mungkin bekerja sama dengan pihak penyidik untuk menemukan motif dan pelaku pembunuhan sebenarnya. Karena kliennya dan kuasa hukum masih teguh pada pendirian bahwa OS bukanlah pelaku yang membunuh isterinya, Eny Setiawati, alias aci Eny Kamis (18/02/2021) silam.
“Kami sudah bicara hati ke hati dengan klien kami, bahkan bersama keluarganya, untuk jangan berkilah jika dia memang pelakunya. Tapi yang bersangkutan kukuh bahwa dia tidak mungkin lakukan itu pada isteri yang sangat dicintainya dan telah bersama dalam rumah tangga selama 30 tahunan itu,” papar Selan
Masih dikesempatan yang sama, Selan dan Maramba Meha juga mengungkapkan, kliennya dan isterinya pernah menjadi korban perampokan beberapa kali setahun sebelumnya. Sehubungan dengan itu, kata dia, kliennya sudah pernah melaporkan dan bahkan telah di BAP, namun tidak ada kejelasan hingga kini. Selain itu, kata Selan, lebih dari seminggu sebelum peristiwa itu terjadi, ada seseorang yang pernah datang meminta kembali sertifkat tanah yang dijaminkan kepada Aci Eny dan OS.
“Informasi terkait figur yang datang meminta kembali sertifikat tanah itu nanti kami akan sampaikan ke penyidik. Karena sertifikat tanah itu telah dibeli putus dan ada kwitansinya, sehingga yang figur yang datang meminta itu kembali tanpa berkata-ata. Kami akan sampaikan figur itu pada penyidik, kami akan kooperatif untuk mencari motif lain dan pelaku pembunuhan sebenarnya,” pungkas Selan. (ion)