Mantan Kadisdik Sumba Timur Divonis Empat Tahun Penjara, Terdakwa Lainnya Sembilan Tahun

oleh
oleh
Tersangka Koruptor Gaji ASN Sumba Timur

Waingapu.Com – Lima oknum ASN yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, NTT, divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Fransiska Paula D. Nino, dan dua anggota majelis, masing-masing Ngguli Liwar Mbani Awang, dan Lisbet Adelina, digelar hingga pukul 19:00 WITA, Rabu (09/02) itu menyatakan kelimanya terbukti melanggar pasal 3 (tiga) Undang-Undang Tipikor.

Demikian informasi yang diperoleh via WhatsApp (WA) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo, melalui Kasie. Intel, Donel Ferdinand, Rabu (09/02) sekira pukul 21:25 malam tadi.

Dipaparkan Doniel dalam pesan WA dari gawainya itu, putusan persidangan pada terhadap kelima terdakwa terdiri dari vonis empat tahun penjara bagi Yusuf Waluwanja, mantan Kadis Pendidikan (Kadisdik) Sumba Timur. Sedangkan untuk empat terdakwa lainnya divonis sembilan tahun penjara.

Baca Juga:  SMA Kristen Payeti: ”Hamil Tidak Boleh Ikut Ujian Nasional”

‘Terdakwa Yusuf Waluwanja, dipidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.300 juta sub. 3 bulan’ tulis Doniel.

‘Terdakwa Made Markus Marion Dju,Yohanis Reku Panji Meha, Andreas Tara Panjang, Hina Pekambani, dipidana penjara selama masing-masing selama 9 tahun, pidana uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.400 juta sub. 3 bulan’ tulis Doniel lebih lanjut dalam pesannya.

Adapun kelimanya didakwa dalam perkara korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Sumba Timur pada tahun anggaran 2019. Karena perbuatannya, Negara disebutkan dirugikan Rp.7.306.120.900. (ion)

Komentar