Kepercayaan Publik Dipertaruhkan, Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Sumba Timur Berlanjut

oleh
Sidang dugaan korupsi dana hibah Pilkada Sumba Timur di PN Tipikor hadirkan 4 saksi yakni Khristofel Praing, Umbu Ng. Ndamu, Zainal Arifin Abbas dan Umbu Yehu Jaya Meha-Foto: istimewa

Kupang, Waingapu.Com-Persidangan kasus dugaan penyimpangan dana Pilkada Sumba Timur Tahun 2024 kembali menyita perhatian publik. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (9/1/2026), menjadi babak penting dalam upaya mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan dua terdakwa, Sacarias Lenggu dan Sedelti Remi.

Sejak dibuka pukul 11.20 Wita dengan Majelis hakim yang dipimpinI Nyoman Agus Hermawan. Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur menghadirkan empat saksi. Mereka dimintai keterangan secara detail mengenai tata kelola anggaran Pilkada.

Para saksi memberikan keterangan terkait proses penyaluran anggaran Pilkada mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Adapun sidang berlangsung hingga sekira pukul 15.40 Wita.

Bagi masyarakat Sumba Timur, kasus ini bukan sekadar proses hukum biasa. Ini menyangkut kepercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Banyak pihak berharap kasus ini memberi efek jera dan memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu di masa depan.

Namun, persidangan belum memasuki tahap akhir. Majelis hakim resmi menunda sidang hingga 23 Januari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Dalam sidang ini dua terdakwa yakni Sacarias Lenggu didampingi kuasa hukumnya yakni Adrianus Gabriel serta Sedelti Remi didampingi Hardyanto selaku kuasa hukumnya. Sementara 4 saksi yang dihadirkan JPU yakni Khristofel Praing, Umbu Ng. Ndamu, Zainal Arifin Abbas dan Umbu Yehu Jaya Meha

Publik kini menunggu kelanjutan sidang dengan penuh harap. Kejelasan kasus ini menjadi penentu apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau sebaliknya.(ion)