Waingapu.Com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Sumba Timur, Yusuf Waluwanja, divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.300 juta sub. 3 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Kupang, Rabu (09/02) lalu. Terkait hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, mengajukan banding. Demikian dijelaskan Kajari Sumtim, Okto Rikardo, melalui Kasie. Intel, Doniel Ferdinand, kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (17/02) siang tadi.
“Kami ajukan banding setelah sidang saat itu, kami diberi waktu untuk menanggpinnya. Karena vonisnya lebih rendah dari tuntutan yang kami ajukan makan kami sepakat untuk ajukan banding,“ tegas Doniel yang kala itu didampingi Muhammad Rony, Kasie. Pidum Kejari yang juga bagian dari tim JPU dalam kasus dimaksud.
Adrianus Gabriel, kuasa hukum dari Yusuf waluwanja, yang menghubngi media ini, Kamis (10/02) lalu menjelaskan, dalam sidang yang dilangsungkan hingga malam hari itu, kliennya terbukti tidak punya niatan untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Klien kami terbukti tidak miliki niat untuk korupsi hanya memang karena lalai akibatkan adanya peluang dari empat terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi. Kempat terdakwa lainnya tidka mampu mempertanggungjawabkan perbuatannnya, bukan bliau aatau klien kami, Namun akibat rentengya, kerja sama turut serta beliau kena, karena beliau tidak mengecek kembali. Klien kami tidak secara langsung terlibat tapi karena kuasa pengguna anggaran dia semestinya wajib tahu namun lalai,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima oknum ASN yang menjadi terdakwa kasus korupsi pengelolaan gaji pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, NTT, divonis bersalah oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Fransiska Paula D.Nino, dan dua anggota majelis, masing-masing Ngguli Liwar Mbani Awang, dan Lisbet Adelina, digelar hingga pukul 19:00 WITA, Rabu (09/02) itu menyatakan kelimanya terbukti melanggar pasal 3 (tiga) Undang-Undang Tipikor.
Informasi yang diperoleh via WhatsApp (WA) dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo, melalui Kasie. Intel, Donel Ferdinand, Rabu (09/02) sekira pukul 21: 25 malam lalu menjelaskan.putusan persidangan terhadap kelima terdakwa terdiri dari vonis empat tahun penjara bagi Yusuf Waluwanja, mantan Kadis Pendidikan (Kadisdik) Sumba Timur. Sedangkan untuk empat terdakwa lainnya divonis sembilan tahun penjara.
‘Terdakwa Yusuf waluwanja, dipidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.300 juta sub. 3 bulan’ tulis Doniel.
‘Terdakwa Made Markus Marion Dju,Yohanis Reku Panji Meha, Andreas Tara Panjang, Hina Pekambani, dipidana penjara selama masing-masing selama 9 tahun, pidana uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp.400 juta sub. 3 bulan’ tulis Doniel lebih lanjut dalam pesannya.
Adapun kelimanya didakwa dalam perkara korupsi pengelolaan gaji ASN pada Dinas Pendidikan Sumba Timur pada tahun anggaran 2019. Karena perbuatannya, Negara disebutkan dirugikan Rp.7.306.120.900. (ion)