Cerita Puskesmas Rakawatu Berlanjut: Direktur CV. Rasa Sayang Resmi Laporkan PPK Ke Polres Sumtim

oleh
oleh

Waingapu.Com – Yeremias Meta Yiwa alias Ngara, Direktur CV. Rasa Sayang, Rabu (05/10) siang kemarin, secara resmi melaporkan Lapu Rengga Yina ke Polres Sumba

Timur (Sumtim) sehubungan dengan permasalahan pembangunan Puskesmas Rakawatu di Kecamatan Lewa. Langkah pelaporan yang dilakukan Ngara ini sebagai realisasi dari pernyataan sebelumnya, yakni akan mengambil langkah hukum terkait proyek pembangunan Puskesmas Rakawatu.

“Saya hari ini ke Polres untuk melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Lapu Rengga Yina sebagai PPK Dinas Kesehatan. Saya merasa ditipu karena berdasarkan dokumen kontrak yang PPK tandatangan saya kerja Puskesmas Rakawatu, tapi kemudian bilang itu proyek tidak ada dananya. Jadi saya alami kerugian lima ratus delapan puluh juta,” urai Ngara, yang ditemui wartawan di halaman depan Mapolres Sumtim.

Baca Juga:  Polres Sumtim Siap Gelar Operasi Patuh

Ngara dalam kesempatan tersebut juga menunjukan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomer STTL/239/X/2016/Res ST yang ditandatangani Bripka Alwandy Willem dan Kepala SPK Aiptu. Ferdi Ndapa. Selanjutnya Ngara mengaku akan diambil BAP nya oleh penyidik.

Kapolres Sumtim, AKBP. Alfis Suhaeli, melalui Kasat Reskrim, AKP. Imanuel F. Sabaneno, yang ditemui terpisah di ruang kerjanya membenarkan telah menerima laporan Ngara.

“LP-nya sudah ada sesuai laporan menyangkut penipuan. Tapi karena ini ada menyebutkan anggaran negara yang digunakan walau sebenarya hasilnya fiktif jadi kita masih arahkan ke unit tipikor dulu biar nanti ada koordinasi lebih dahulu. Jika nanti hasil di Tipikor bagaimana dikaji ada unsur tipikornya ya dilanjutkan proses sesuai lex specialist Tipikor tapi jika tidak akan bisa saja diproses pidana umum,” jelas Imanuel yang kala itu didampingi Kasubag. Humas Ipda. Osaka.

Baca Juga:  Grebek Narkoba di Sumba: Oknum PNS Ditangkap, Honorer Buron

Adapun Proyek pembangunan Puskesmas Rawakatu, sebelumnya ditenderkan secara terbuka dan kemudian dimenangkan oleh CV. Rasa Sayang yang berdasarkan surat kontrak dan dokumen pendukung lainnya melakukan pekerjaa. Dokumen-dokumen pendukung tersebut ditanda tangani oleh PPK diatas meterai dan berstempel resmi institusi pemerintah. Namun kemudian proyek ini yang dalam kontraknya bernilai lebih dari Rp. 800 juta rupiah itu harus terhenti karena tidak ada mata anggarannya dalam DIPA tahun 2015 silam. Namun karena berdasarkan kontrak, pekerjaan telah dilaksanakan dengan pengeluaran ratusan juta bahkan surat kontrak dijadikan jaminan pinjaman di Bank bersama sepeda motor dan sertifikat tanah, yang mana kemudian telah disita Bank.(ion)

Baca Juga:  Pengusaha di Waingapu, Nekad Telan BB Sabu Saat Digeledah Aparat

Komentar