Waingapu.Com – Di balik sorotan terhadap belum terlaksananya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap, masih ada satu sisi yang belum terjawab. Kepala Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur, Ndilu Wangu Limu, hingga kini belum memberikan penjelasan terkait tudingan yang disampaikan kuasa hukum enam mantan perangkat desanya.
Nama Ndilu Wangu Limu menjadi perhatian setelah Kantor Hukum Umbu Tamu and Partners menggelar konferensi pers di Casa Kandara, Waingapu, Jumat (3/7/2026)siang lalu. Dalam kesempatan itu, kuasa hukum menyebut putusan pengadilan yang memenangkan enam mantan perangkat desa belum juga dijalankan meski telah berstatus inkrah.
Untuk memperoleh penjelasan dari semua pihak, media ini berupaya menghubungi Kepala Desa Matawai Maringu beberapa jam setelah konferensi pers berlangsung. Konfirmasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan harapan memperoleh keterangan langsung mengenai persoalan yang tengah menjadi perhatian publik tersebut.
Namun, hingga Jumat malam, Ndilu belum memberikan jawaban yang menyentuh substansi perkara. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang disibukkan dengan urusan keluarga.
“Mohon maaf pak,, saya masih urus anak saya yang sekolah dulu, untuk saat ini saya sibuk sekali,” tulis Ndilu dalam pesan balasannya.







