Kepala Desa Matawai Maringu Belum Buka Suara Soal Putusan PTUN, Konfirmasi Media Masih Tanpa Jawaban Substantif

oleh
Enam aparat desa Matawai Maringu yang diberhentikan menang PTUN. Kades enggan beri jawaban substansif (Foto: ilustrasi istimewa)

Meski demikian, media ini tetap memegang prinsip keberimbangan. Ruang hak jawab bagi Kepala Desa Matawai Maringu tetap terbuka apabila di kemudian hari yang bersangkutan berkenan memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai perkara tersebut.

Publik pun kini menanti penjelasan resmi dari pemerintah desa. Sebab, selain menyangkut kepastian hukum bagi enam mantan perangkat desa, persoalan ini juga menjadi bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa dalam menjalankan putusan lembaga peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.(ion)