Kuburan Thomas Dibongkar, Jazad Diganti Pohon Pisang

oleh
oleh

Waingapu.Com – Gerson Talapessy, warga Kelurahan Kambaniru, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, nampak kesal dan memendam kesedihan,

kala ditemui wartawan, Rabu (05/10) siang kemarin. Pasalnya, kuburan almarhum Thomas Talapessy, yang tidak lain ayahnya, dibongkar dan peti serta jenazah ayahnya hilang.

“Saya juga sampai sekarang heran kenapa bisa begini. Kami keluarga baru tahu Selasa (04/10, -red) malam. Pada saat kami datang kesini sudah seperti ini, pintu kubur rusak dan di dalam kuburan ada taruh pohon dan batang pisang,” jelas Gerson, yang kala itu ditemui di sisi kuburan yang terletak di Kelurahan Prailiu.

Terkait peristiwa yang membuat trenyuh hati keluarga bahkan telah menjadi perbincangan warga sekitar itu, pihak keluarga telah melaporkannya ke Polres setempat.

Baca Juga:  Fernandes: "Daripada Jadi TKI Lebih Baik Jadi Petani"

“Kami sudah lapor memang malam itu. Ini tadi jam lima pagi kami baru pulang dari Polres. Sampai sekarang kami tidak tahu ada di mana peti dan jenazah bapak kami,” timpal Gerson seraya berharap Polisi bisa secepatnya memproses kasus ini hingga keberadaan jazad Ayahnya jelas dan pelaku pembongkaran dihukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami sudah jelaskan di Polisi, termasuk dugaan siapa yang melakukan hal ini. Namun sekarang yang kami harap cepat ditemukan bapak kami, dan kemudian dikembalikan ke kubur ini,” imbuh Gerson kesal dan nampak berusaha meredam rasa amarahnya itu.

Seperti disaksikan, kuburan alamrhum Thomas Talapessy, sesuai dengan tulisan di batu nisannya, meninggal pada 08 Juli 2007 silam itu, nampak rusak dengan bekas beton penutup yang berserakan. Di dalam kuburan terdapat beberapa anakan pohon pisang, yang diduga oleh Gerson dan kerabatnya segaja ditaruh oleh pelaku pembongkaran.

Baca Juga:  Eks Kapolres Ngada dan Sumba Timur Resmi Jadi TSK Pencabulan dan Narkoba, Tangan Diborgol dan Kenakan Baju Tahanan

Kapolres Sumtim, AKBP. Alfis Suhaeli, melalui Kasat. Reskrim, AKP. Imanuel F. Sabaneno kepada wartawan, membenarkan telah menerima laporan atau pengaduan.

“Untuk sementara kita telah lakukan pemeriksaan terhadap pelapor. Yang mana pelapornya adalah Frince Talapessy yang merupakan anak kandung almarhum Thomas Talapessy. Yang diduga terlapor memang sudah ada di sini namun belum bisa kami sampaikan sekarang karena kami masih akan memeriksa saksi-saksi yang mungkin melihat terjadinya pembongkaran,” jelas Imanuel.

Lebih jauh Imanuel, yang saat ditemui di ruang kerjanya didampingi Kasubag. Humas Polres Sumtim, Iptu. Osaka, menyatakan, Pelaku bisa dijerat pasal 180 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan pidana penjara.(ion)

Baca Juga:  Kapolres Sumtim: Pengancam Wartawan, Telah Lama Jadi TO Polisi

Komentar