ASN Terdakwa Dugaan Korupsi di Dinas PPO Sumba Timur Jalani Sidang Perdana

oleh
oleh
Okto Rikardo

Waingapu.Com – Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan gaji ASN di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Din – PPO) Kabupaten Sumba Timur, NTT, Kamis (30/09) jalani sidang perdana. Kelimanya dihadirkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang sekira pukul 15:00 WITA.

Okto Rikardo, Kepala Kejaksaan Negeri Waingapu, melalui Kasie Intel. Doniel Ferdinand, yang dihubungi media ini, Kamis (30/09) malam tadi menjelaskan kelima terdakwa dihadirkan semuanya ke ruang sidang. “Para terdakwa semuanya dihadirkan, sementara agenda sidang tadi adalah pembacaan dakwaan,” tulis Doniel dalam pesan Whatsappnya.

Lebih lanjut jelas Doniel, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Kasie. Pidsus Kejari Sumba Timur, Yuli Partimi.Masih kata dia, jadwal sidang berikutnya Kamis (07/10) mendatang.

Baca Juga:  Grebek Narkoba di Sumba: Oknum PNS Ditangkap, Honorer Buron

“Sidang berikutnya kamis minggu depan, dan dalam sidang itu nantinya ada tiga terdakwa yang akan mengajukan eksepsi sdangkan yang lainnnya dilanjutkan pemeriksaan saksi,” tambahnya.

Seperti diberitakan lalu, MMM, YRP, HP, AP, YW, diduga s melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan gaji di lingkup Din – PPO Sumba Timur tahun anggaran 2019. Akibat dari perbuatan kelimanya negara dirugikan lebih dari Rp. 7,3 Miliar. (ion)

Komentar